Oleh Luthfi Widagdo EddyonoGuna menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi dan perilaku hakim konstitusi perlu dirumuskan dan disusun kode etik dan perilaku, sebagai pedoman bagi hakim konstitusi dan tolok ukur untuk menilai perilaku hakim konstitusi secara terukur dan terus menerus. Untuk itu, melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 ditetapkan Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi. Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini, yang disebut Sapta Karsa Hutama, dideklarasikan dan ditandatangani oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006. Pedoman tersebut dimaksudkan pula untuk membantu masyarakat pada umumnya termasuk lembaga-lembaga negara, dan badan-badan lain, agar lebih memiliki pengertian terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah.
Penyusunan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi merujuk kepada “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem “Civil Law” maupun “Common Law”, disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku.
“The Bangalore Principles” yang menetapkan prinsip independensi (independence), ketakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence), serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom) sebagai kode etik hakim konstitusi beserta penerapannya, digunakan sebagai rujukan dan tolok ukur dalam menilai perilaku hakim konstitusi, guna mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, kekesatriaan, sportivitas, kedisiplinan, kerja keras, kemandirian, rasa malu, tanggung jawab, kehormatan, serta martabat diri sebagai hakim konstitusi.
Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Prinsip ini melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi Mahkamah sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya. Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.
2. Hakim konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya.
3. Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
4. Dalam melaksanakan tugas peradilan, hakim konstitusi harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan.
5. Hakim konstitusi harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan.
6. Hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah.
Ketakberpihakan merupakan prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara. Prinsip ini melekat dan harus tercermin dalam tahapan proses pemeriksaan perkara sampai kepada tahap pengambilan keputusan, sehingga putusan Mahkamah dapat benar-benar diterima sebagai solusi hukum yang adil bagi semua pihak yang berperkara dan oleh masyarakat luas pada umumnya. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
2. Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketakberpihakan hakim konstitusi dan Mahkamah.
3. Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.
4. Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.
5. Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan;
Integritas merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya. Keutuhan kepribadian mencakup sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya, disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk-rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya. Sedangkan keseimbangan kepribadian mencakup keseimbangan ruhaniyah, dan jasmaniyah, atau mental dan fisik, serta keseimbangan antara kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan intelektual dalam pelaksanaan tugasnya. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.
2. Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa Mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan.
3. Hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat atau janji untuk menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara atau pihak lain yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang akan atau sedang diperiksa yang dapat memengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.
4. Hakim konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.
Kepantasan dan kesopanan merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim konstitusi, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan. Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
2. Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkahlaku sejalan dengan martabat Mahkamah.
3. Dalam hubungan pribadi dengan anggota-anggota profesi hukum lainnya yang beracara di Mahkamah, hakim konstitusi harus menghindari keadaan yang menurut penalaran yang wajar dapat menimbulkan kecurigaan atau memperlihatkan sikap berpihak.
4. Hakim konstitusi tidak akan mengizinkan tempat tinggalnya untuk digunakan oleh anggota suatu profesi hukum lain sebagai tempat untuk menerima klien atau menerima anggota-anggota lainnya dari profesi hukum tersebut.
5. Sebagaimana warga negara pada umumnya, hakim konstitusi berhak atas kebebasan berekspresi, beragama, berserikat dan berkumpul, sepanjang dalam menggunakan hak-hak tersebut, hakim konstitusi selalu menjaga martabat Mahkamah, prinsip ketakberpihakan dan independensi Mahkamah.
6. Hakim konstitusi harus menginformasikan secara terbuka tentang keadaan kekayaan pribadi dan keluarganya atas kesadaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Hakim konstitusi dilarang mengizinkan anggota keluarganya dan/atau relasi sosial lainnya untuk memengaruhi hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara.
8. Hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, atau siapapun juga. Demikian pula hakim konstitusi dilarang memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menimbulkan kesan seolah-olah mempunyai kedudukan khusus yang dapat memengaruhi hakim konstitusi dalam pelaksanaan tugasnya.
9. Keterangan rahasia yang diperoleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya dilarang dipergunakan atau diungkapkan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan tugas Mahkamah.
10. Dengan tetap mengutamakan dan terikat pada aturan-aturan tentang tugas-tugasnya di bidang peradilan serta dengan tetap mempertahankan prinsip independensi dan ketakberpihakan, hakim konstitusi boleh: a. Menulis, memberi kuliah, mengajar, dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah di bidang hukum dan peradilan atau hal-hal yang terkait dengannya; b. Atas persetujuan pimpinan, tampil dalam forum dengar pendapat umum di hadapan suatu lembaga resmi berkenaan dengan hal-hal yang terkait dengan hukum dan peradilan atau hal-hal yang terkait dengannya; c. Atas persetujuan pimpinan, berperan sebagai penasihat pemerintah, atau dalam suatu kepanitiaan, komite, atau komisi tidak tetap lainnya; atau d. Melakukan kegiatan lain sepanjang tidak mengurangi martabat Mahkamah atau mengganggu pelaksanaan tugas Mahkamah.
11. Hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai hakim konstitusi.
Kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa (diskriminasi). Prinsip kesetaraan ini secara hakiki melekat dalam sikap setiap hakim konstitusi untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menyadari dan memahami kemajemukan dalam masyarakat serta perbedaan-perbedaan yang timbul berdasarkan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, agama, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, dan keyakinan politik.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, baik dengan perkataan maupun tindakannya, hakim konstitusi dilarang berpurbasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim konstitusi harus memperhatikan dengan selayaknya semua orang yang berhubungan dengan Mahkamah, seperti para pihak, saksi, ahli, advokat atau kuasa hukum, staf Mahkamah atau rekan sejawat hakim konstitusi, dengan tidak membeda-bedakan tanpa alasan yang relevan.
4. Hakim konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan staf Mahkamah atau pihak-pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk atau pengawasannya untuk membeda-bedakan para pihak yang terkait dengan perkara yang diadili oleh hakim konstitusi atas alasan yang tidak relevan.
5. Hakim konstitusi harus mewajibkan para advokat atau kuasa hukum dalam persidangan untuk tidak memperlihatkan purbasangka atau bias, baik dengan perkataan maupun perbuatan, tanpa alasan yang relevan.
Kecakapan dan keseksamaan hakim konstitusi merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya. Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas; sedangkan keseksamaan merupakan sikap pribadi hakim konstitusi yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim tanpa menunda-nunda pengambilan keputusan. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi mengutamakan tugas Mahkamah di atas segala kegiatan lainnya.
2. Hakim konstitusi harus mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas-tugasnya, baik dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Mahkamah maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan hal itu.
3. Hakim konstitusi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Mahkamah yang baik.
4. Hakim konstitusi harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk konvensi-konvensi dan perangkat-perangkat hukum lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
5. Hakim konstitusi harus menjamin penyelesaian perkara secara efisien, baik dan tepat waktu, termasuk pengucapan dan penyampaian putusan kepada pihak-pihak.
Kearifan dan kebijaksanaan menuntut hakim konstitusi untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya, sabar, tetapi tegas dan lugas. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menjaga tata tertib persidangan, santun, dan menghargai semua pihak dalam persidangan, sebagaimana para pihak menghormati hakim konstitusi sesuai dengan tata tertib persidangan.
2. Hakim konstitusi harus mendengar keterangan para pihak dengan sabar.
3. Hakim konstitusi harus menjawab dengan sikap penuh pengertian (empathy).
4. Hakim konstitusi harus bersikap tenang (sober) dalam mememeriksa dan memutus setiap perkara.
5. Hakim konstitusi harus bersikap penuh wibawa dan bermartabat (dignity).
Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim KonstitusiUntuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah majelis kehormatan Hakim Konstitusi sebagai alat kelengkapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan tersebut bersifat ad hoc. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi beranggotakan lima orang, yang terdiri atas dua orang berasal dari Hakim Panel Etik ditambah tiga orang, masing-masing seorang guru besar senior dalam ilmu hukum, seorang mantan Hakim Agung atau mantan Hakim Konstitusi, serta seorang mantan pimpinan lembaga tinggi negara. Majelis Kehormatan berwenang memeriksa dan mengambil keputusan yang berisi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap dugaan pelanggaran atau rekomendasi tentang pemulihan nama baik hakim terlapor.
Panel Etik yang dimaksud adalah bentukan Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tiga orang anggota berasal dari Hakim Konstitusi untuk memeriksa laporan dan/atau informasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memberikan rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus diambil oleh Mahkamah. Panel Etik berwenang mengambil keputusan berupa perlunya pemeriksaan lanjutan dan/atau mengambil keputusan berupa rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ringan kepada Mahkamah.
Atas pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, masyarakat dapat menyampaikan laporan yang disampaikan langsung kepada Mahkamah Konstitusi atau melalui Kotak Pos 999 Jakarta 10000. Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, hakim terlapor, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor yang diuraikan secara lengkap dan rinci, serta dilampiri dengan bukti-bukti pendukung. Informasi tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim juga dapat diperoleh dari pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik.
Sanksi pelanggaran dapat berupa Teguran tertulis atau Pemberhentian. Teguran tertulis oleh Ketua Mahkamah dapat berupa Teguran tertulis yang disampaikan kepada hakim terlapor dengan tembusan kepada hakim lainnya; atau Teguran tertulis yang disampaikan kepada hakim terlapor dengan tembusan kepada hakim lainnya dan diumumkan kepada masyarakat. Sedangkan Pemberhentian oleh Presiden dapat berupa Pemberhentian dengan hormat atau Pemberhentian dengan tidak hormat.