ads

Penjara dan Politik Kriminal


Oleh Miftakhul Huda, Redaktur Majalah Konstitusi


Judul : Pendjara dan Kejahatan
Pengarang : R.A. Koesnoen
Penebit : P. Besar S.S. Kependjaraan
Tahun : 1952



Penjara sebagai bentuk hukuman (pemidanaan) bukan konsep yang tiba-tiba turun dari langit. Ada proses perjalanan panjang, baik melalui pemikiran dan pengalaman baik dan buruknya. Perubahan rumah-rumah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan atau lapas (LP) di Indonesia juga terkait dengan politik kriminal negara. Semua berdasar pengalaman dan ilmu pengetahuan bagaimana menanggulangi kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Buku “Pendjara dan Keedjahatan” karya R.A. Koesnoen, berusaha membeberkan khususnya masalah penjara dan politik kriminal itu. Ia memang kerap ditemukan karyanya misalkan buku Pemberantasan kedjahatan di Inggris dan Indonesia, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, dan Pembelaan Diri Tanpa Sendjata. Selain itu ia juga menerjemahkan sebuah karya Bonger, Pengantar tentang Kriminologi dan Wetboek van koophandel.

Karyanya meski bukan hal baru lagi saat ini, akan tetapi pada masanya sangat berharga. Saat ini memang sudah banyak referensi bertebaran mengenai hukum pidana, kriminologi, penologi dan viktimogi. Namun, pada dasarnya penjara masih menyisakan banyak persoalan, baik pengaturan maupun pelaksanaan hukuman setelah diputus hakim. Pengalaman para penghuni penjara menunjukkan tujuan pidana penjara tidak sesuai harapan. Bahkan ada ungkapan penjara adalah sekolah kejahatan (school of crime), yakni yang sebelumnya sebagai pencuri ayam, maka setelah keluar dari penjara akan menjadi pencuri kelas kakap. Akhir-akhir ini juga muncul pemberitaan kejahatan yang dikendalikan dari penjara. Selain itu, buku-buku memoar para mantan pejabat banyak ditemukan persoalan serius di dalam penjara misalkan buku Rahadi Ramelan dalam Cerita dari Cipinang dan Cipinang Desa Tertinggal.

Buku ini sedikit banyak bermanfaat dan menjawab problem tersebut. Ilmu penjara memang bagian dari ilmu politik kriminal (criminal policy) yang menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan bagaimana berupaya melawan kejahatan. Hukuman hilang kemerdekaan adalah bagian dari upaya menanggulangi kejahatan tersebut, sehingga politik kriminal dikatakan sebagai ilmu teleologis. Ilmu penjara belajar dari pengaman manusia dengan keberhasilan atau kegagalannya dalam sistem penjaranya, jenis hukum hilang kemerdekaan dan hal lainnya. Buku ini diawali uraian sejarah sistem penjara di berbagai negara dimana muncul dan berkembang, sehingga muncul hukuman hilang kemerdekaan pada posisi penting pada zaman modern.

Sebelum hukuman hilang kemerdekaan juga dikenal hukuman mati yang dikenal sampai sekarang atau hukuman badan yang oleh aliran modern dianggap tidak manusiawi dan tidak akan terwujud tujuan politik kriminal itu. Namun, hukuman hilang kemerdekaan semakin kokoh di zaman aufklarung sebagai kemenangannya atas hukuman mati dan badan, bersamaan lahir asas “nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege” untuk melindungi manusia dari merajalelannya autokrasi.

Penjelasan di dalam buku ini sangat kaya mengenai berbagai faham sebab-sebab kejahatan dari Cesare Lombroso sampai para pengritiknya. Sehingga tidak salah misalkan MK memutus narapidana dapat menjadi pejabat publik, karena urai Ferri, bahwa terdapat kejahatan yang justru memberikan sumbangan kemajuan masyarakat dan peradaban. Ini semua sumbangsih penyelidikan ilmu kriminologi. Nah, kemudian mengenai politik kriminal, harus diakui bahwa upaya preventif jauh lebih penting dari represif dengan pemberian hukuman. Dibagian tersebut diuraikan dengan lengkap “teori pembalasan” sampai dengan teori manfaat atau tujuan (utilitarianisme) atau restoratif.

Menurut peresensi, buku ini penting mengenali dengan baik pelaku kejahatan dan perbuatannya, sehingga negara tidak sampai salah menghukum atau memberikan macam dan berat ringannya hukuman. Selain itu berguna bagi orang-orang yang berhubungan dengan penjahat dan penjara, pemegang kebijakan dan masyarakat luas bagaimana memperlakukan mereka dengan secara manusiawi dengan tidak menghilangkan tujuan pemidanaan. Umumnya hukuman penjara sebagai jenis hukuman atau pemidanaan masih relevan dipertahankan, tinggal bagaimana pembaruan siapa layak mendapatkan hukuman tersebut dan seluk beluk sistem pemidanaan. Gagasan-gagasan akhir-akhir ini dalam rumusan RUU KUHP berkat pengetahuan mengenai sebab-sebab kejahatan, misalkan keseimbangan pidana yang berorientasi pelaku dan korban, penggunaan double track system antara pidana/ punish-ment dengan tindakan/treatment/measures, elastisitas/fleksibilitas pemidanaan, subsidiaritas di dalam memilih jenis pidana, permaafan hakim (“rechterlijk pardon”/”judicial pardon”) dan lain sebagainya.

Namun selain soal sistem pemidanaan, hal yang penting di buku ini bagaimana memperlakukan para penghuni penjara agar politik penjara tercapai. Inti pembahasan dalam buku dan hal berbeda dari buku-buku lain terletak di bagian ini. Koesnoen mengetengahkan pendapat bahwa negara tidak hanya memiliki kewajiban menangkap, menuntut, mengadili dan menghukum, akan tetapi kewajiban negara masih panjang dan belum selesai. Negara berkewajiban juga mengembalikan mereka ke tengah masyarakat sebagai orang berguna dan menjadi warga negara baik. Beberapa upaya untuk mencapai itu dibahas di bagian ini, misalkan terkait pentingnya susana kekeluargaan, soal kerja paksa, harus tercapai menyesali perbuatannya, diberikan harapan, dan harus dididik sehingga dapat bergaul dalam masyarakat secara jujur. Beberapa hal dibahas dengan menggunakan sejarah dan perbandingan berbagai sistem di negara-negara lain.

Selain itu hal yang menarik, di bagian ini mengemuakan soal pentingnya UU Kepenjaraan dan urusan penjara semestinya masuk hukum tata pemerintahan. Yang memutuskan perampasan kemerdekaan adalah pengadilan, dipenjarakan atas perintah jaksa, akan tetapi bagaimana hubungan negara dan orang-orang hukaman masuk dalam lingkungan tata pemerintahan. Negara punya kewajiban mewujudkan politik penjara, sebagaimana di alam merdeka, negara wajib menjamin hak-hak warga negaranya. Begitu pula di penjara, berlaku pula semboyan ”yang memerintah hukum” dan ”kedaulatan rakyat” yang mengandung arti negara tidak boleh merampas hak-hak warga negara di penjara. Hak-hak ini harus dijamin dari kesewenang-wenangan pegawai penjara sebagai aparat negara. ”Oleh karena itu maka dalam penutupan tidak boleh dirampas lebih dari pada apa yang disebut dalam undang-undang atau keputusan yang timbul dari undang-undang itu” kata Freudenthal. Artinya hukuman hilang kemerdekaan tidak boleh ditambah dengan hukuman badan, mati, hilang kehormatan, jiwa, dan harta benda di dalam penjara. Hanya menghilangkan kemerdekaan sejati. Namun, Koesnoen memilih jalan tengah bahwa penutupan tidak hanya penutupan, akan tetapi perlu tindakan lain untuk tercapainya tujuan pemidanaan. Selain itu ia juga mengemukan hubungan pegawai penjara dan orang-orang hukuman bukan berdasarkan hak dan kewajiban, akan tetapi sebagaimana bapak-ibu terhadap anak-anaknya. Mengenai hak-hak, kata Koesnoen tetap juga harus diberikan asalkan tidak mengganggu hubungan kepercayaan kedua belah pihak.

Selanjutnya juga mengemukakan sejarah penjara di Batavia (Indonesia) yang mengambil tulisan A. Hellema pada 1936. Selain soal isu utama penjara dan politik kriminal, di buku terdapat dua tema besar yang rugi dilewatkan yaitu mengenai tema ”Asas Hukum Pidana” dan ”Ilmu Pidana” . Di bagian ini hampir mencapai separoh halaman buku ini. Persoalan yang dibahas banyak ditemukan dalam buku-buku ilmu hukum pidana pada umumnya. Yang berbeda, ia memberi ruang pembahasan mendalam mengenai hukuman hilang kemerdekaan, terutama sejarahnya dengan lengkap dan perbandingan berbagai sistem pemidanaan dan pandangan Koesnoen sendiri. Buku ini juga dilengkapi tulisan Prof. Mr. R.P. Notosusanto dan S. Tondokosoemoe yang membuat karya ini lebih menarik dan kaya pengalaman pelaku pembinaan penghuni penjara.

Di tengah upaya perbaikan problem penjara sebagaimana diatas, tentu tidak bisa dapat dibiarkan begitu saja meskipun terhadap orang-orang hukuman. Karena fakta yang terjadi dan dibenarkan oleh Kongres PBB Ke-V dan VI, bahwa faktor diskrepansi nilai dan inkonsistensi antara UU dengan kenyataan, akan menjadi faktor kriminogen itu sendiri. Semakin jauh dan bergesernya hukum atas nilai-nilai yang hidup di masyarakat, menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakefektifan sistem hukum itu. Koesnoen membuka cakrawala baru melindungi semua manusia, termasuk penghuni penjara untuk mencapai tujuan pemidanaan, sekaligus menunjukkan hukuman atau pemidanaan melalui upaya represif mestinya disertai pula upaya penanggulangan faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan (non-penal).


(Dimuat di Majalah Konstitusi, No.43, Agustus 2010)

REFORMASI KOMPREHENSIF SISTEM PENDIDIKAN HUKUM INDONESIA


Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Judul Buku: Mengajarkan Hukum yang Berkeadilan, Cetak Biru Pembaruan Pendidikan Hukum Berbasis Keadilan Sosial
Penulis: Uli Parulian Sihombing, dkk.
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Fakultas Hukum Universitas Hasnuddin Makassar, dan The Indonesian Legal Resource Center
Tahun Terbit: Desember 2009
Jumlah halaman: X + 180 halaman

Buku ini tidaklah menyalahkan segelintir orang atas kondisi hukum terkini. Akan tetapi bermaksud untuk mengkritisi peran sistem yang terbentuk (dibentuk) bagi manusia-manusia hukum terkini yang hidup dalam realitas sosial yang mengkerdilkan makna hukum yang berkeadilan.

Pendidikan hukum, sebuah “eksistensi” yang selalu menjadi bagian perjalanan sejarah kebangsaan Indonesia, tidaklah dapat dipisahkan dengan kondisi ketatanegaraan dan sistem hukum. “Pendidikan hukum sangat memengaruhi wajah politik ketatanegaraan suatu masa, dan di sisi lain orientasi pendidikan hukum juga sangat dipengaruhi oleh tatanan politik yang berkembang” (hal. 4)

Dengan demikian dapatlah dikatakan model pendidikan hukum yang selama ini diterapkan bertanggung jawab atas lulusan-lulusan yang “tidak hanya berfikir legalistik dan positivistik, melainkan juga sarjana hukum yang setia menjaga hukum yang serba kaku dan birokratis. Mereka cenderung anti-perubahan, bahkan melanggengkan status quo dominasi hegemoni hukum formal” (hal. 9). Lulusan-lulusan tersebut yang kemudian menjadi hakim, jaksa, atau penegak hukum lain yang menafikan realitas sosial dan menjauhkan hukum dari konsep kebenaran dan keadilan.

Karenanya dibutuhkan refleksi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan hukum. Refleksi tersebut akhirnya dapat dimaktubkan dalam “cetak biru reformasi pendidikan tinggi hukum” kerjasama Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Fakultas Hukum Universitas Hasnuddin Makassar, dan The Indonesian Legal Resource Center dan dibukukan dengan judul Mengajarkan Hukum yang Berkeadilan, Cetak Biru Pembaruan Pendidikan Hukum Berbasis Keadilan Sosial.

Paling tidak terdapat enam strategi utama pembaruan pendidikan hukum yang orisinal dalam buku ini, yaitu pembaruan sistem pendidikan dan pengajaran; penguatan sumber daya manusia; revitalisasi kelembagaan; penguatan informasi, jaringan , dan kerjasama; penguatan kelembagaan penjamin mutu; serta penegakan kode etik. Khusus mengenai penegakan kode etik yang pembahasan dimulai sejak halaman 95 tidaklah selesai penguraiannya karena halaman selanjutnya (halaman 96) kosong. Mungkin karena kesalahan cetak semata.

Akan tetapi pemahaman atas strategi itu terlengkapi dengan penggambaran rencana aksi pada bab selanjutnya yang berisi uraian kebijakan dan program kegiatan. Dengan demikian buku ini tidak hanya sekedar tulisan, lebih dari itu merupakan rekomendasi bagi kemajuan sistem pendidikan hukum di Indonesia.

Secara sistematis buku ini terdiri atas enam bab. Bagian pertama adalah Bab pendahuluan yang menjelaskan latar belakang penyusunan cetak biru. Bab kedua mengenai konsep keadilan sosial. Dikutip dalam bab ini pandangan Derrida yang menyatakan, “the question of justice is not matter of universal definition, but is rather following question: How can we, in our particular time and place, work toward justice. Terdapat pula pendapat Leon Petrazyscki bahwa sebenarnya keadilan (sosial) bukan sesuatu yang abstrak, yang hanya berada pada dunia nilai-nilai saja tanpa perwujudan konkret. (hal. 17-18).

Bab ketiga mengenai visi pendidikan hukum yang juga membahas mengenai garis besar orientasi pendidikan hukum. Visi pendidikan hukum di Indonesia diarahkan kepada perwujudan “Ahli hukum yang bermoral dan memiliki visi tentang keadilan”. Bab Keempat mengenai strategi pembaruan pendidikan tinggi hukum, Bab Kelima mengenai rencana aksi , serta Bab Keenam penutup. Buku ini juga dilengkapi Workplan Cetak Biru 2010-2014.

Sebagai penutup secara kuat disebutkan bahwa rekomendasi utuh dari penyusun buku ini pula adalah agar masing-masing penyelenggara pendidikan hukum perlu menentukan prioritas di antara strategi yang ada. Untuk itu diperlukan evaluasi dan perencanaan secara reguler dari pimpinan fakultas hukum.

Ke depannya memang diharapkan gerakan “pembaruan pendidikan hukum” tidak lagi menjadi sekedar gerakan yang labil dan tidak terarah, melainkan menjadi suatu kebijakan utuh para penyelenggara pendidikan hukum untuk lebih serius mereformasi sistem pendidikan hukum menjadi lebih berkeadilan.

RAGAM PARADIGMA DAN TEORI HUKUM TERKINI


Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


Judul Buku: Teori-Teori Hukum Kontemporer
Penulis: Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S.
Penerbit: In-TRANS Publishing, Malang
Tahun Terbit: Juli, 2008
Jumlah halaman: viii + 118 halaman

Perkembangan teori hukum masa kini tidak lah terlepas dari perkembangan teori sosial. Paling tidak hal itulah yang mengemuka dalam buku Teori-Teori Hukum Kontemporer yang disusun Prof. A. Mukthie Fadjar. Hal tersebut karena “dinamika keilmuan hukum dan dinamika keilmuan sosial dewasa ini cenderung memasuki ranah-ranah yang sama dan saling bersinggungan”, sehingga untuk memahami hukum dengan baik dan linear perlu pendekatan inter, multi, dan trans disiplin, khususnya dengan ilmu-ilmu sosial. (Kata Pengantar, hlm. V).

Bab I buku ini menjelaskan paradigma hukum sebagai sistem yang mendominasi pemikiran utama kalangan hukum, baik teoritisi maupun akademisi, sejak lahirnya negara modern pada abad 17 hingga kini. Membaca Bab ini, maka kita akan mulai memahami terjadinya pergeseran paradigma ilmu pengetahuan dan khususnya pergeseran paradigma hukum sebagai sistem ke paradigma baru yang nonsistemik (disorder of law).

Bab II membahas Teori Hukum dan Teori Sosial di antaranya mengenai ajaran-ajaran hukum dan rasionalitas, critical jurisprudence, peralihan kesusasteraan (the Literary Turn), Discursive Structuralism, dan Legal Pragmatism. Jelaslah bahwa tidak hanya berhubungan dengan sosiologi, ilmu hukum juga dapat dikaitkan dengan ekonomi, sastra, genealogi (sejarah mengenai masa kini), dan ilmu budaya. Satu hal yang dapat dicatat bahwa teori sosial memiliki akarnya pada teori hukum, dan agenda para teoritisi sosial klasik terikat dengan ilmu hukum. Teori Sosial Kontemporer pun berjuang dengan banyak hal yang sama dengan teori hukum, tetapi sekarang dengan diferensiasi bidang-bidang keilmuan. (hlm. 53-54).

Bab III adalah mengenai Tipologi Hukum. Akan menjelaskan perbedaan antara, tipe hukum represif, tipe hukum otonom, dan tipe hukum responsif. Konsep hukum responsif diakui sebagai jawaban atas kritik bahwa hukum seringkali lepas dari realitas sosial dan cita-cita keadilan. Konsep ini juga merupakan upaya bagi integrasi teori hukum kembali, filsafat politik, dan telaah sosial yang diidam-idamkan pencari keadilan.

Bab IV secara komprehensif akan menjelaskan Gerakan Studi Hukum Kritis yang telah bergaung di kalangan pegiat hukum Indonesia. Terungkap sejarah, dasar-dasar filosofis, aspek-aspek utama, maupun kritik-kritik bagi gerakan tersebut.

Bab V dan Bab VI menguraikan Teori Hukum Feminis dan Teori Ras Kritis. Kedua cabang ilmu teori hukum kritis ini sangat perlu untuk diterangkan dalam dua bab berbeda karena kepentingannya bagi perkembangan modern ilmu hukum sebagaimana Brian Bix menamakan kedua ilmu/teori hukum ini sebagai “Outsider Jurisprudence”.

Bab VII adalah Analisis Ekonomi terhadap Hukum. Menurut Mukthie Fadjar, dalam dekade terakhir di Amerika, tidak ada pendekatan hukum yang lebih berpengaruh jika dibandingkan dengan Analisis Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) di mana cara berfikirnya setidak-tidaknya didominasi oleh rasa tidak percaya pada hukum, ketidakadilan hukum, dan bidang-bidang hukum bisnis. (hlm. 111). Pembahasan pada Bab ini mengarah pada pemikiran Ronald Coase (pemenang hadiah nobel bidang ekonomi) dan Teori Richard Posner, yaitu Teori Wealth Maximization (Teori Memaksimalkan Kekayaan) yang memberikan pelayanan yang sama baiknya sebagai penjelasan sebagian kegiatan pengadilan pada umumnya dan sebagai teori keadilan. Menurut teori tersebut, hakim dalam memutuskan suatu kasus harus sesuai dengan kepentingan masyarakat. (hlm. 115).

***

Buku ini menguraikan teori-teori hukum terkini yang selalu dijadikan rujukan bagi akademisi dalam melakukan kajian, maupun juga bagi praktisi hukum untuk menjelaskan latar belakang pemikiran hukumnya. Uraian tersebut sangatlah khas Mukthie Fadjar, mantan Wakil Ketua MK, dengan kalimat-kalimat lugas tetapi nyata pilihan-pilihan kata yang bermakna. Karenanya, kita dapat dibawa masuk ke alam pikiran beliau yang kerap menggunakan pendekatan sistemik.

Berbagai teori yang terkesan “jelimet” dapat disampaikan dengan bahasa biasa tetapi tidak mengurangi kadar pengertiannya. Selain itu, Prof. Mukthie Fadjar mumpuni melakukan alih bahasa secara bebas tulisan Kim Lan Scheppele, “Legal Theory and Social Theory” (Bab II) dan mencuplik/menyarikan tulisan Surya Prakash Sinha “Jurisprudence: Legal Philosophy in a Nutshell” (Bab IV dan Bab V). Karenanya buku ini merupakan rekomendasi bagi siapa saja, baik akademisi, praktisi, pengamat, pemerhati, maupun pegiat hukum dan sosial yang berniat mempelajari dan memahami perkembangan keilmuan hukum terkini.

BANTUAN HUKUM: Pengaturan dan Pentingnya Informasi bagi Masyarakat

Oleh Nor Hidayah

Bantuan hukum telah eksis diatur sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 37 yang berbunyi, “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”; Pasal 38 yang berbunyi, “Dalam perkara pidana seseorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat”; Pasal 39 yang berbunyi, “Dalam memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan”; dan Pasal 40 yang berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 38 diatur dalam undang-undang”.

Bantuan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, misal Pasal 54 yang berbunyi, ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Dalam Pasal 56 termaktub ketentuan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, dan setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak wajib memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma.

Pengaturan bantuan hukum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat yang berbunyi, ”advokat sebagai pemberi jasa wajib memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa serta para pencari keadilan, khusunya bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu”.

Berbagai ketentuan tersebut secara faktual belum mewadahi kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat. Karenanya sampai saat ini para pegiat bantuan hukum menginginkan adanya undang-undang bantuan hukum.

Terlepas dari perkembangan demikian, bantuan hukum di Indonesia belum dirasakan secara luas di masyarakat umum, apalagi untuk masyarakat kecil yang tinggal di daerah terpelosok yang masih sulit di jangkau. Walaupun bantuan hukum yang melalui Lembaga Bantuan Hukum sekarang ini lebih menujukan progress daripada yang lalu, tapi daya tahu masyarakat tentang adanya Lembaga Bantuan Hukum masih minim apalagi dana sangat tidak mencukupi.

Lembaga Bantuan Hukum yang berorientasikan untuk membela hak-hak hukum dan hak konstitusional terhadap individu ataupun kelompok yang miskin, buta hukum dan dimarjinalkan secara ekonomi, sosial maupun politik masih kurang popular di masyarakat terlebih masyarakat yang tidak bersinggungan langsung dengan suatu perkara. Padahal sebenarnya orientasi yang ada di Lembaga Bantuan Hukum akan lebih baik jika di ketahui lebih luas oleh masyarakat lainnya.

Dengan adanya media massa maupun elektronik dapat menunjang berkembangnya Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat baik individual maupun kelompok yang membutuhkan bantuan hukum segera dalam menangani suatu perkara. Dapat berupa upaya secara litigasi dengan mendampingi klien dan konstituen dalam proses pengadilan maupun secara non-litigasi berupa pendampingan di luar proses beracara. Namun sayangnya terbatas ruang untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghadapi suatu masalah hukum di kedua media tersebut. Sehingga seseorang yang aktif mengikuti perkembangan sajalah yang lebih mendapatkan informasi tersebut. Sebagai contoh: seorang yang berlangganan media massa atau yang sering berinteraksi dengan internet dan sebagainya. Sedangkan orang yang kurang aktif dengan kedua media tersebut akan cenderung kurang pengetahuan dengan hukum itu sendiri.

Sebenarnya Lembaga Bantuan Hukum juga perlu peranan aktif dari masyarakat itu sendiri, sehingga saling berkesinambungan antara kedua belah pihak. Untuk itu peranan pokok sebenarnya ada pada Lembaga Bantuan Hukum untuk lebih proaktif sehingga upaya bantuan hukum kepada masyarakat untuk meraih keadilan seadil-adilnya dapat terwujud. Dengan demikian ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum dapat segera ditangani karena informasi-informasi yang dibutukan dapat terpenuhi. Seperti perlunya informasi yang berhubungan dengan prosedur, mekanisme dan aturan hukum. Sehingga terjadinya buta hukum dapat diminimalisirkan ketingkat yang lebih rendah.

Sedangkan peranan aktif dari masyarat dengan cara menumbuhkan kesadaran untuk pentingnya pengetahuan tentang hukum itu sendiri, sehingga ketika terjadi suatu perkara dapat segera paham bahwa Lembaga Bantuan Hukum dapat membantu dan memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menanganinya.walaupun masyarakat tidak berkepentingan atau sedang tidak mendapat masalah hukum tetapi informasi tentang hukum juga penting untuk pengetahuan umum dan untuk berjaga-jaga jika membutuhkan dikemudian hari walaupun bukan untuk dirinya mungkin berguna untuk keluarga atau lingkungan sekitarnya.

Kesimpulannya tingkat kepopuleran Lembaga Bantuan Hukum harus ditingkatkan sehingga masyarakat awam dapat mengetahui semaksimalnya informasi-informasi yang dibutuhkan. Tidak hanya di ruang lingkup kepada individu atau kelompok yang bermasalah dengan hukum tapi juga ke masyarakat yang masih minim dengan pengetahuan tentang hukum itu sendiri. Sedangkan untuk masyarakat untuk dapat lebih aktif mencari informasi yang lebih untuk mendapat pengetahuan mengenai bantuan hukum itu sendiri. Undang-Undang mengenai bantuan hukum pun sangat dibutuhkan agar pada pegiat hukum dapat bergerak secara efektif demi kepentingan masyarakat umum pencari keadilan.

PRINSIP-PRINSIP CAMDEN: INTERPRETASI PROGRESIF KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN KESETARAAN

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


Judul Buku: Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan
Penulis/Penerbit : ARTICLE 19 dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Tahun Terbit : April 2009
Jumlah Halaman : 13 halaman

Dimulai dari diskusi di London pada tanggal 11 Desember 2008 dan 23-24 februari 2009, ARTICLE 19, sebuah organisasi HAM pejuang kebebasan berekspresi di Inggris menyusun prinsip-prinsip Camden. Prinsip-prinsip tersebut, khususnya mengenai kebebasan berekspresi dan kesetaraan merupakan sebuah upaya untuk melakukan interpretasi progresif terhadap hukum dan standar internasional, praktik yang berlaku di berbagai negara, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui di berbagai negara.

Prinsip-prinsip tersebut disusun berdasarkan pemahaman bahwa kebebasan berekspresi dan kesetaraan merupakan hak-hak dasar. Perwujudan hak-hak tersebut penting agar seluruh hak asasi manusia bisa dinkmati dan dilindungi. Kedua hak ini juga saling mendukung dan memperkuat hak-hak asasi manusia lainnya (halaman 3).

Sebagaimana dirasakan dalam praktik berbagai negara, hak atas kebebasan berekspresi dan kesetaraan sering ditempatkan dalam posisi saling bertentangan atau dalam relasi konflik. Perwujudan hak atas kebebasan berekspresi memungkinkan terjadinya perdebatan yang hidup dan mencakup banyak aspek. Perdebatanlah yang mampu menyuarakan berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda satu sama lain. Pada akhirnya, kesetaraan dapat menjadi korban karena kebebasan berekspresi tidak bisa berkembang karena ada suara-suara yang terpinggirkan.

Prinsip-prinsip Camden mengakui pentingnya media dan alat-alat komunikasi publik untuk mewujudkan ekspresi yang bebas. Media dan alat komunikasi publik lainnya dapat membangun kesetaraan bila mampu membuka akses yang setara untuk semua. Nyatanya terdapat ancaman-ancaman, khususnya ditujukan kepada kelompok minoritas dan keberagaman media yang hakiki. Ancaman tersebut datang dari kepemilikan media yang terkonsentrasi dan tantangan-tantangan pasar, termasuk kegagalan bisnis.

Kondisi tersebut membawa kesempatan dan tantangan pada pluralisme dan kepentingan publik. Prinsip Camden menyatakan kebutuhan adanya kebijakan yang efektif dan kerangka kerja regulasi yang melindungi pluralisme dan keberagaman. Namun demikian, kebijakan dan kerangka kerja tersebut harus dibangun di atas landasan dialog sosial yang terbuka luas. Dialog sosial yang luas tersebut akan mampu memicu perdebatan yang hidup tentang peran media di masyarakat dan melibatkan para pemangku kepentingan dari komunitas-komunitas yang berbeda, pejabat publik, pemerintah, dan masyarakat sipil. Perdebatan tersebut tentunya yang terbuka, tak bersifat pengekangan sangat penting untuk memerangi sterotip negatif terhadap individu dan kelompok serta kerugian yang timbul akibat prasangka jelek.

Meskipun demikian, Prinsip-prinsip Camden mengakui ada ungkapan-ungkapan tertentu, misalnya penyebarluasan kebencian antarras yang dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan dampak yang sangat merugikan terhadap kesetaraan sehingga harus dilarang. Larangan tersebut dilakukan dalam regulasi dengan definisi secara sempit agar pengekangan tidak disalahgunakan. Perlu ada langkah-langkah efektif untuk memastikan agar regulasi-regulasi ini diharapkan setara demi kepentingan semua kelompok yang mendapatkan perlindungan (halaman 4).

Akhirnya, Prinsip-prinsip ini mengakui bahwa baik kebebasan berekspresi dan kesetaraan sama-sama memperkuat perkembangan dan gairah hidup organisasi-organisasi masyarakat sipil. Hal ini memberikan suara dan ruang pada kelompok-kelompok yang rentan dan kurang beruntung. Suara dan ruang tersebut membuat kelompok-kelompok tersebut dapat memperjuangkan perlindungan atas hak-hak mereka. Prinsip-prinsip ini juga menegaskan kembali visi yang digarisbawahi di bagian Mukadimah dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap individu dan perangkat masyarakat perlu berjuang mempromosikan penghormatan atas hak-hak kebebasan berekspresi dan kesetaraan juga memastikan pengakuan dan penegakan hak-hak tersebut secara universal dan efektif (halaman 5).

Prinsip-prinsip Camden yang dijelaskan dalam buku ini, diantaranya, I. Perlindungan hukum terhadap kesetaraan dan kebebasan berekspresi yang mencakup Prinsip 1: Ratifikasi dan adopsi hukum hak asasi manusia; Prinsip 2: Kerangka hukum untuk melindungi hak atas kebebasan berekspresi; Prinsip 3: Kerangka hukum untuk melindungi hak atas kesetaraan; Prinsip 4: Akses terhadap Pemulihan. II. Hak untuk didengar dan hak untuk berbicara yang mencakup Prinsip 5: Kerangka kerja kebijakan publik untuk pluralisme dan kesetaraan; Prinsip 6: Peran media massa; Prinsip 7: Hak Koreksi dan Hak Jawab. III. Mempromosikan rasa saling memahami antarbudaya yang mencakup: Prinsip 8: Tanggung jawab Negara; Prinsip 9: Tanggung jawab media; Prinsip 10: Aktor lain. IV. Kebebasan berekpresi dan perkataan yang merugikan yang mencakup: Prinsip 11: Pembatasan dan Prinsip 12: Penyebarluasan Kebencian.

Buku yang diterbitkan oleh ARTICLE 19 dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini hanyalah sebuah pengantar umum semata. Paparan yang masih sangat deskriptif tentunya tidak mampu memenuhi keinginan pembaca dalam memahami, apalagi mengaplikasi kan berbagai prinsip ini. Karenanya pembaca lebih baik mencari informasi lain dalam http://www.article19.org.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono

Guna menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi dan perilaku hakim konstitusi perlu dirumuskan dan disusun kode etik dan perilaku, sebagai pedoman bagi hakim konstitusi dan tolok ukur untuk menilai perilaku hakim konstitusi secara terukur dan terus menerus. Untuk itu, melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 ditetapkan Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi. Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini, yang disebut Sapta Karsa Hutama, dideklarasikan dan ditandatangani oleh 9 (sembilan) hakim konstitusi pada tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006. Pedoman tersebut dimaksudkan pula untuk membantu masyarakat pada umumnya termasuk lembaga-lembaga negara, dan badan-badan lain, agar lebih memiliki pengertian terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Mahkamah.

Penyusunan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi merujuk kepada “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem “Civil Law” maupun “Common Law”, disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku.

“The Bangalore Principles” yang menetapkan prinsip independensi (independence), ketakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence), serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu prinsip kearifan dan kebijaksanaan (wisdom) sebagai kode etik hakim konstitusi beserta penerapannya, digunakan sebagai rujukan dan tolok ukur dalam menilai perilaku hakim konstitusi, guna mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, kekesatriaan, sportivitas, kedisiplinan, kerja keras, kemandirian, rasa malu, tanggung jawab, kehormatan, serta martabat diri sebagai hakim konstitusi.

Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Prinsip ini melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi Mahkamah sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya. Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.

2. Hakim konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya.

3. Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

4. Dalam melaksanakan tugas peradilan, hakim konstitusi harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan keputusan.

5. Hakim konstitusi harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan.

6. Hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah.

Ketakberpihakan merupakan prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim konstitusi sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah. Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara. Prinsip ini melekat dan harus tercermin dalam tahapan proses pemeriksaan perkara sampai kepada tahap pengambilan keputusan, sehingga putusan Mahkamah dapat benar-benar diterima sebagai solusi hukum yang adil bagi semua pihak yang berperkara dan oleh masyarakat luas pada umumnya. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.

2. Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketakberpihakan hakim konstitusi dan Mahkamah.

3. Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.

4. Hakim konstitusi dilarang memberikan komentar terbuka atas perkara yang akan, sedang diperiksa, atau sudah diputus, baik oleh hakim yang bersangkutan atau hakim konstitusi lain, kecuali dalam hal-hal tertentu dan hanya dimaksudkan untuk memperjelas putusan.

5. Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: a. Hakim konstitusi tersebut nyata-nyata mempunyai prasangka terhadap salah satu pihak; dan/atau b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan;

Integritas merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim konstitusi sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya. Keutuhan kepribadian mencakup sikap jujur, setia, dan tulus dalam menjalankan tugas profesionalnya, disertai ketangguhan batin untuk menepis dan menolak segala bujuk-rayu, godaan jabatan, kekayaan, popularitas, ataupun godaan-godaan lainnya. Sedangkan keseimbangan kepribadian mencakup keseimbangan ruhaniyah, dan jasmaniyah, atau mental dan fisik, serta keseimbangan antara kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan intelektual dalam pelaksanaan tugasnya. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.

2. Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa Mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan.

3. Hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima dan harus menjamin bahwa anggota keluarganya tidak meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat atau janji untuk menerima hadiah, hibah, pinjaman, atau manfaat dari pihak yang berperkara atau pihak lain yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara yang akan atau sedang diperiksa yang dapat memengaruhi hakim dalam menjalankan tugasnya.

4. Hakim konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan pegawai Mahkamah atau pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim konstitusi berkenaan dengan pelaksanaan tugas Mahkamah.

Kepantasan dan kesopanan merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim konstitusi, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan. Kepantasan tercermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat, waktu, penampilan, ucapan, atau gerak tertentu; sedangkan kesopanan terwujud dalam perilaku hormat dan tidak merendahkan orang lain dalam pergaulan antar pribadi, baik dalam tutur kata lisan atau tulisan; dalam bertindak, bekerja, dan bertingkah laku; dalam bergaul dengan sesama hakim konstitusi, dengan karyawan, atau pegawai Mahkamah, dengan tamu, dengan pihak-pihak dalam persidangan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

2. Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkahlaku sejalan dengan martabat Mahkamah.

3. Dalam hubungan pribadi dengan anggota-anggota profesi hukum lainnya yang beracara di Mahkamah, hakim konstitusi harus menghindari keadaan yang menurut penalaran yang wajar dapat menimbulkan kecurigaan atau memperlihatkan sikap berpihak.

4. Hakim konstitusi tidak akan mengizinkan tempat tinggalnya untuk digunakan oleh anggota suatu profesi hukum lain sebagai tempat untuk menerima klien atau menerima anggota-anggota lainnya dari profesi hukum tersebut.

5. Sebagaimana warga negara pada umumnya, hakim konstitusi berhak atas kebebasan berekspresi, beragama, berserikat dan berkumpul, sepanjang dalam menggunakan hak-hak tersebut, hakim konstitusi selalu menjaga martabat Mahkamah, prinsip ketakberpihakan dan independensi Mahkamah.

6. Hakim konstitusi harus menginformasikan secara terbuka tentang keadaan kekayaan pribadi dan keluarganya atas kesadaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Hakim konstitusi dilarang mengizinkan anggota keluarganya dan/atau relasi sosial lainnya untuk memengaruhi hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara.

8. Hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, atau siapapun juga. Demikian pula hakim konstitusi dilarang memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menimbulkan kesan seolah-olah mempunyai kedudukan khusus yang dapat memengaruhi hakim konstitusi dalam pelaksanaan tugasnya.

9. Keterangan rahasia yang diperoleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya dilarang dipergunakan atau diungkapkan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan tugas Mahkamah.

10. Dengan tetap mengutamakan dan terikat pada aturan-aturan tentang tugas-tugasnya di bidang peradilan serta dengan tetap mempertahankan prinsip independensi dan ketakberpihakan, hakim konstitusi boleh: a. Menulis, memberi kuliah, mengajar, dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah di bidang hukum dan peradilan atau hal-hal yang terkait dengannya; b. Atas persetujuan pimpinan, tampil dalam forum dengar pendapat umum di hadapan suatu lembaga resmi berkenaan dengan hal-hal yang terkait dengan hukum dan peradilan atau hal-hal yang terkait dengannya; c. Atas persetujuan pimpinan, berperan sebagai penasihat pemerintah, atau dalam suatu kepanitiaan, komite, atau komisi tidak tetap lainnya; atau d. Melakukan kegiatan lain sepanjang tidak mengurangi martabat Mahkamah atau mengganggu pelaksanaan tugas Mahkamah.

11. Hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai hakim konstitusi.

Kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain atas dasar perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, ataupun alasan-alasan lain yang serupa (diskriminasi). Prinsip kesetaraan ini secara hakiki melekat dalam sikap setiap hakim konstitusi untuk senantiasa memperlakukan semua pihak dalam persidangan secara sama sesuai dengan kedudukannya masing-masing dalam proses peradilan. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menyadari dan memahami kemajemukan dalam masyarakat serta perbedaan-perbedaan yang timbul berdasarkan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, agama, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, dan keyakinan politik.

2. Dalam melaksanakan tugasnya, baik dengan perkataan maupun tindakannya, hakim konstitusi dilarang berpurbasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan-alasan yang tidak relevan.

3. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim konstitusi harus memperhatikan dengan selayaknya semua orang yang berhubungan dengan Mahkamah, seperti para pihak, saksi, ahli, advokat atau kuasa hukum, staf Mahkamah atau rekan sejawat hakim konstitusi, dengan tidak membeda-bedakan tanpa alasan yang relevan.

4. Hakim konstitusi dilarang dengan sengaja mengizinkan staf Mahkamah atau pihak-pihak lain yang berada di bawah pengaruh, petunjuk atau pengawasannya untuk membeda-bedakan para pihak yang terkait dengan perkara yang diadili oleh hakim konstitusi atas alasan yang tidak relevan.

5. Hakim konstitusi harus mewajibkan para advokat atau kuasa hukum dalam persidangan untuk tidak memperlihatkan purbasangka atau bias, baik dengan perkataan maupun perbuatan, tanpa alasan yang relevan.

Kecakapan dan keseksamaan hakim konstitusi merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya. Kecakapan tercermin dalam kemampuan profesional hakim konstitusi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman dalam pelaksanaan tugas; sedangkan keseksamaan merupakan sikap pribadi hakim konstitusi yang menggambarkan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas profesional hakim tanpa menunda-nunda pengambilan keputusan. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi mengutamakan tugas Mahkamah di atas segala kegiatan lainnya.

2. Hakim konstitusi harus mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas-tugasnya, baik dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Mahkamah maupun tugas-tugas lain yang berhubungan dengan hal itu.

3. Hakim konstitusi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Mahkamah yang baik.

4. Hakim konstitusi harus senantiasa mengikuti perkembangan hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk konvensi-konvensi dan perangkat-perangkat hukum lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

5. Hakim konstitusi harus menjamin penyelesaian perkara secara efisien, baik dan tepat waktu, termasuk pengucapan dan penyampaian putusan kepada pihak-pihak.

Kearifan dan kebijaksanaan menuntut hakim konstitusi untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya, sabar, tetapi tegas dan lugas. Penerapannya:
1. Hakim konstitusi harus menjaga tata tertib persidangan, santun, dan menghargai semua pihak dalam persidangan, sebagaimana para pihak menghormati hakim konstitusi sesuai dengan tata tertib persidangan.

2. Hakim konstitusi harus mendengar keterangan para pihak dengan sabar.

3. Hakim konstitusi harus menjawab dengan sikap penuh pengertian (empathy).

4. Hakim konstitusi harus bersikap tenang (sober) dalam mememeriksa dan memutus setiap perkara.

5. Hakim konstitusi harus bersikap penuh wibawa dan bermartabat (dignity).

Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim tersebut, Mahkamah Konstitusi menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah majelis kehormatan Hakim Konstitusi sebagai alat kelengkapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Majelis Kehormatan tersebut bersifat ad hoc. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi beranggotakan lima orang, yang terdiri atas dua orang berasal dari Hakim Panel Etik ditambah tiga orang, masing-masing seorang guru besar senior dalam ilmu hukum, seorang mantan Hakim Agung atau mantan Hakim Konstitusi, serta seorang mantan pimpinan lembaga tinggi negara. Majelis Kehormatan berwenang memeriksa dan mengambil keputusan yang berisi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap dugaan pelanggaran atau rekomendasi tentang pemulihan nama baik hakim terlapor.

Panel Etik yang dimaksud adalah bentukan Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas tiga orang anggota berasal dari Hakim Konstitusi untuk memeriksa laporan dan/atau informasi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memberikan rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang harus diambil oleh Mahkamah. Panel Etik berwenang mengambil keputusan berupa perlunya pemeriksaan lanjutan dan/atau mengambil keputusan berupa rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ringan kepada Mahkamah.

Atas pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, masyarakat dapat menyampaikan laporan yang disampaikan langsung kepada Mahkamah Konstitusi atau melalui Kotak Pos 999 Jakarta 10000. Laporan tersebut harus memuat identitas pelapor, hakim terlapor, dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terlapor yang diuraikan secara lengkap dan rinci, serta dilampiri dengan bukti-bukti pendukung. Informasi tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim juga dapat diperoleh dari pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik.
Sanksi pelanggaran dapat berupa Teguran tertulis atau Pemberhentian. Teguran tertulis oleh Ketua Mahkamah dapat berupa Teguran tertulis yang disampaikan kepada hakim terlapor dengan tembusan kepada hakim lainnya; atau Teguran tertulis yang disampaikan kepada hakim terlapor dengan tembusan kepada hakim lainnya dan diumumkan kepada masyarakat. Sedangkan Pemberhentian oleh Presiden dapat berupa Pemberhentian dengan hormat atau Pemberhentian dengan tidak hormat.

Fleksibilitas UUD 1945

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono


Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar (Rafiuddin Munis Tamar, Jurnal Nasional, 23 Desember 2008), tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan.

UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan konstitusi bagi suatu negara hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Konsepsi konstitusi tersebut lahir dari konstitusionalisme, yaitu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi dan meletakkan konstitusi sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan penyelenggara pemerintahan,. Oleh karenanya, perubahan konstitusi harus tetap mengacu kepada gagasan dasar konstitusionalime tersebut.

Prosedur perubahan konstitusi, berdasarkan teori ketatanegaraan dan praktek-praktek di dunia bisa dilakukan dengan cara: melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya penetapan kuorum yang hadir dan jumlah minimum anggota legislatif yang menerimanya; melalui rakyat dengan referendum atau plebisit; melalui musyarawarah khusus (special convention); atau melalui persetujuan negara-negara bagian bagi negara federal (suara mayoritas dari seluruh unit negara pada negara federal).

UUD 1945 setelah perubahan menggunakan cara pertama. Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR.

Bila menggunakan klasifikasi C.F. Strong (Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, 1966), maka UUD 1945 setelah perubahan merupakan konstitusi bersifat kaku, tidak bersifat fleksibel karena prosedur perubahannya oleh institusi yang bukan pembuat undang-undang (Presiden dan DPR), serta dengan syarat-syarat khusus.

Bagaimana dengan konstitusi Indonesia sebelumnya? Konstitusi RIS (UUD 1949) yang memegang prinsip federalisme mensyaratkan perubahan 2/3 kehadiran anggota DPR/senat dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir (Pasal 190). Akan tetapi, muncul “kegiatan politik” yang anti negara federal dan ingin kembali ke negara kesatuan, sehingga dihadirkan UUDS 1950. Konstitusi RIS hanya sempat berlaku di Indonesia dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

Menurut ketentuan pasal 140 UUD 1950, wewenang untuk mengubah UUD diberikan kepada suatu badan bernama Majelis Perubahan UUD yang terdiri dari anggota-anggota DPRS dan anggota-anggota KNIP yang tidak menjadi anggota DPRS. Dibutuhkan lebih dari setengah dari jumlah anggota sidang hadir dan disetujui jumlah suara terbanyak. Akan tetapi, dalam setiap pengambilan keputusannya, Konstituante tidak pernah mencapai kuorum, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi pokoknya adalah membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan kemudian mensyaratkan pengubahan UUD dengan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR harus hadir dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Persyaratan tersebut kemudian ditambah dengan persyaratan referendum berdasarkan Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 yang isi Pasal 2-nya berbunyi, “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum.”

Akibat tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998, dilakukanlah Perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 oleh MPR dengan hanya menggunakan persyaratan kuorum semata. Perubahan tersebut mengesampingkan persyaratan referendum berdasarkan Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 yang ber-“polemik konstitusional” karena dianggap telah menggeser atau meniadakan Pasal 37 UUD 1945.

Dengan demikian, prosedur pengubahan pasal-pasal UUD 1945 setelah perubahan ternyata lebih fleksibel dari beberapa konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia (walaupun berdasarkan klasifikasi C. F. Strong tetap dikatakan kaku), bahkan lebih fleksibel dari usulan Komisi Konstitusi yang resmi bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif hasil Perubahan UUD1945.

Usulan Komisi Konstitusi memperberat persyaratan untuk mengubah UUD, dengan menaikkan kuorum sidang MPR menjadi 4/5 dan membutuhkan persetujuan 3/4 seluruh anggota (jadi bukan 50% ditambah satu anggota yang hadir saja). Selain itu, usul perubahan yang telah disetujui MPR dikembalikan kepada rakyat dan diputuskan melalui “referendum”. Komisi Konstitusi beranggapan adanya referendum tersebut dimaksudkan agar perubahan UUD 1945 yang akan datang dilakukan dengan cara yang lebih demokratis dan tidak terlalu “mudah” dilakukan MPR.

UUD 1945 Konstitusi yang Tidak Terlalu Kaku
Bila melihat seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, maka semuanya bersifat kaku dan dengan syarat-syarat khusus. Mengapa konstitusi dapat bersifat kaku dan bersyarat khusus? Hal tersebut diperlukan agar suatu perubahan konstitusi haruslah benar-benar mendapat dukungan yang meyakinkan dari rakyat dan dengan pertimbangan yang cukup dan sadar.

Lebih fleksibelnya prosedur pengubahan UUD 1945 setelah perubahan memang secara sadar ditentukan oleh Perumus Perubahan UUD 1945. Apabila pengubahan UUD dipersulit, maka sulit pula penyesuaian perkembangan negara terhadap dinamika global dan permasalahan ketatanegaraan yang mungkin timbul di masa depan. Karenanya, harus dibuka pula peluang bagi kemungkinan untuk melakukan perubahan, agar konstitusi dapat terus hidup mengikuti perkembangan jaman. Tetapi bila terlalu mudah dilakukan perubahan UUD, maka akan timbul ketidakstabilan dalam pemerintahan dan UUD tersebut dianggap enteng dan kurang berwibawa. Sehingga para Perumus Perubahan UUD 1945 mengambil jalan tengah dengan menambah fleksibilitas prosedur pengubahan dari konstitusi sebelumnya, tetapi tetap bersifat kaku.

Dengan demikian, melalui pengaturan dalam konstitusi tersebut, pergolakan dan pertentangan dalam niatan mengubah UUD menjadi wajar adanya, demi kebutuhan untuk membangun negara konstitusional (constitutional state) yang kokoh dan penjaminan sustainable democracy. Siapa saja yang berusaha untuk meloloskan Amendemen Kelima UUD 1945, tentunya harus mempersiapkan dukungan data dan konsep akademis yang menyeluruh agar dapat mempengaruhi minimal 1/3 anggota MPR pada saat mengusulkan pasal-pasal perubahan dan dapat memperoleh dukungan 50% + 1 kuorum 2/3 anggota MPR. Selain itu, dengan tidak melupakan pemasyarakatan ide secara luas dan mengundang partisipasi publik yang terbuka, karena memang masyarakatlah yang harus menjadi pendorong utama penyempurnaan UUD 1945.

Merindukan Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan

Oleh F.X. Agus Mulyono

Judul Buku : Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Penulis : Prof H.A.S Natabaya, S.H., LL.M
Kata Pengantar : Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H
Editor : H. Machmud Aziz S.H, M.H
Tebal : 722 + xxxi hal
Penerbit : Sekjend dan kepaniteraan MKRI

Melihat buku yang ditulis oleh H.A.S Natabaya ini terasa cukup tebal dan berbobot. Kesan sebuah buku mengenai hukum yang tebal dan berbahasa belanda yang tak mudah dipahami oleh masyarakat serasa menguat. Walaupun setelah ditinjau di dalamnya, buku ini lebih banyak memuat lampiran peraturan perundangan dalam proses pembuatan perundangan dari tingkat pusat hingga daerah. Disinilah keunggulan buku ini hadir, tidak ada buku yang menghadirkan peraturan daerah hingga peraturan nasional (UU) mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini tidak akan mengungkap semua hal yang teramktub dalam buku ini. hampir tidak mungkin, jika semua bagian dari buku ini mencoba dikupas satu per satu. Sesuatu yang menarik yang mencoba buku ini jelaskan adalah proses pembuatan undang-undang. Natabaya memberikan uraian yang cukup menarik mengenai proses pembuatan undang-undang oleh badan legislatif.

Paska lahirnya UU P3 (pembuatan peraturan perundangan), peranan DPR sebagai lembaga legislatif semakin dikuatkan. Berbeda pada masa sebelumnya, UU P3 lebih memberikan kewenangan luas kepada DPR untuk membuat peraturan perundangan. Walaupun hak-hak yang dimiliki DPR tidaklah jauh berbeda dari masa sebelumnya, adanya iklim politik yang lebih baik dan pengaturan prosesdural yang lebih baik melalui UU P3 membuat DPR didorong semakin mampu menjadi representasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Dalam UU P3 no 10 tahun 2004, lahirlah mekanisme persetujuan bersama yang memiliki keberpihakan kepada DPR. Berbagai peluang tersebut memungkinkan perpindahan kekuasaan pembentukan perundang-undangan dari elite kepada masyarakat.

Pertanyaan selanjutnya yang menarik, sejauh mana partisipasi masyarakat dapat termaktub dalam proses pengambilan kebijakan terutama dalam pembentukan undang-undang. Pertanyaan perenial ini muncul hampir dalam semua negara yang menggunakan sistem demokrasi perwakilan. Mekanisme perwakilan yang digunakan mengasumsikan suara rakyat telah cukup dapat diwakili oleh individu-individu yang duduk di tampuk kekuasaan. Sayangnya, mekanisme pemilu yang kita laksanakan tidak banyak memberikan jaminan partisipasi.

Di halaman 105-107, Natabaya menyinggung permasalahan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan Undang-undang. Natabaya melihat adanya ruang-ruang partisipasi dalam pembuatan UU seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang wajib diselenggarakan oleh DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya. Agaknya Natabaya melihat RDPU merupakan satu-satunya ruang partisipasi yang tersedia dari keseluruhan mekanisme proses pembuatan perundangan.

Pertanyaan yang menarik kemudian, sejauhmana ruang partisipasi diberikan kepada masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Agaknya sistem yang elitis dari sistem politik indonesia belum juga usai. Sempitnya ruang partisipasi tersebut menjadi salah satu faktor menumpukkan beban Mahkamah Konstitusi dalam melakukan uji formal dan material UU yang bermasalah. Hal ini muncul sebagai akibat dari asumsi rendahnya partisipasi akan memunculkan kekecewaan masyarakat terhadap undang-undang yang dihasilkan.

LSPP (Lembaga Studi Pers dan Pembangunan) dalam sebuah risetnya mengenai kinerja DPR RI selama tahun 2005-2006, menunjukkan hanya sekitar 3% hasil dari RDPU yang ditindaklanjuti oleh DPR dalam bentuk keputusan dan mempengaruhi hasil sidang. Bahkan tingkat kehadiran anggota dalam RDPU sangatlah rendah. Dalam 1 komisi yang berjumlah sekitar 50 orang, hanya maksimal 10 orang yang hadir dalam RDPU. Sebuha ironi jika menggabungkan kedua fakta perundangan yang ditampilkan oleh natabaya dengan temuan dari LSPP. Semunya ruang partisipasi dalam pembuatan UU disebabkan aturan tata tertib DPR yang mengatur tidak perlunya quorum dalam rapat dengar pendapat umum.

Sedangkan di pihak lainnya, matinya partisipasi masyarakat tersebut semakin diperparah dengan sistem tata urutan perundangan yang juga tak membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Sebuah keumuman di Indonesia, UU tidak mungkin terdiri dari aturan yang teknis dan banyak pasal. Hanya ada dua peraturan yang memegang rekor paling tebal yaitu UU tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan tata tertib DPR. Kedua peraturan tersebut terdiri dari peraturan yang makro hingga aturan yang sangat teknis. Sayangnya kesadaran untuk membuat undang-undang yang bersifat teknis tidaklah dimiliki oleh pemerintah dan juga oleh DPR yang menjadi partnernya. Bahkan titik ekstrimnya ada UU yang hanya terdiri dari 10 pasal yang hanya mengatur mengenai simbol.

Pertanyaan yang lebih lanjut, seberapa pentingnya undang-undang mengatur hal-hal yang sangat teknis. Perlunya UU mengatur hal hingga ke tataran teknis untuk menutup ruang pengkerdilan makna aturan perundang-undangan seperti UU. Hampir semua UU di Indonesia membutuhkan puluhan PP untuk pelaksanaannya. Karena terlalu banyaknya PP yang diperlukan, ada sebuah UU yang mengatur pemerintahan daerah belum punya seluruh PP yang diperlukan dan harus masuk prolegnas untuk dikaji kembali.

Dalam kacamata hukum, PP diharapkan mampu menjadi acuan untuk penterjemahan ke peraturan perundangan yang lebih rendah. Sayangnya, banyak hal yang membuat PP menjadi tidak efektif untuk melaksanakan peran tersebut. Dalam banyak kasus yang diterima oleh Mahkamah Agung, banyak PP yang terbukti melawan undang-undang. Sebuah fakta yang perlu mendapat perhatian tersedia bagi semua praktisi hukum.

Sedangkan di pihak lain, PP merupakan salah satu bentuk pengkerdilan terhadap ruang partisipasi masyarakat. Masyarakat tidak lagi diperbolehkan untuk terlibat dalam Pembuatan Peraturan Pemerintah. Bahkan hanya dalam keterlibatan yang sangat minimalis untuk mengetahui proses pembuatannya saja. Mengutip komentar Syaifullah Ma’shum, salah seorang anggota DPR-RI dari Komisi II,“PP telah mengkebiri peran DPR sebagai mekanisme perwakilan rakyat”. Ungkapan Ma’shum tersebut merupakan bentuk kekecewaan mendasar dari banyaknya PP yang melawan UU dan ketiadaan mekanisme kontrol masyarakat dalam pembuatan peraturan undang-undangan.

Satu hal yang menarik dalam proses pengkajian Undang-undang, Peraturan tidak berada di ruang hampa ataukah berwarna hitam putih. Peraturan perundangan perlu dilihat dalam kacamata hasil kompromi kepentingan antar beberapa aktor yang terlibat di dalamnya. Sayangnya, hal inilah yang kurang tereksplorasi dalam buku yang ditulis oleh Natabaya ini. Apalagi jika dikaitkan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah yang mendorong kuatnya berbagai macam peraturan daerah. bahkan konflik yang menarik di seputar peraturan daerah cukuplah menarik. Perda yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dapat dipatahkan oleh kepmendagri yang notabene merupakan perwakilan pemerintah.
Berbagai permasalahan di seputar partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan merupakan pekerjaan rumah bagi sistem hukum di Indonesia.

Mengenal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Oleh Widiaji


Judul buku : MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM TANYA JAWAB
Penulis : Letjend. TNI (Purn) H. Achmad Roestandi, S.SH.
Cetakan : Pertama, Juli 2006
Penerbit : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tebal : xviii + 237 halaman


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga baru dalam sistem ketetanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD 1945. Sebagai lembaga yang baru, pemahaman tentang Mahkamah Konstitusi bagi masyarakat dan penyelenggara negara yang lain mutlak diperlukan.

Keberhasilan pelaksanaan kewenangan dan kewajiban sebuah lembaga seperti Mahkamah Konstitusi tidak saja bergantung kepada kinerja para Hakim Konstitusi dan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan sebagai pendukung administrasi umum dan administrasi justisial, tetapi juga bergantung kepada pemahaman masyarakat umum dan penyelenggara negara yang lain tentang lembaga Mahkamah Konstitusi. Apalagi dengan mengingat keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang bersifat pasif. (hal. xi)

Telah cukup banyak karya tulis berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yang diperuntukkan bagi kalangan elit, akademisi, dan praktisi hukum, tetapi belum banyak buku yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat umum. Padahal pengetahuan dan kesadaran hukum itu tidak cukup hanya dimiliki lapisan elit, akademisi, dan praktisi hukum semata, tetapi juga harus dimiliki oleh masyarakat umum. Karena selain adanya pemahaman hukum, hal tersebut akan mendorong timbulnya budaya sadar berkonstitusi serta berkembangnya pemikiran di bidang ketatanegaraan dan konstitusi pada masyarakat umum. Oleh karena itu, penyebaran informasi dan diseminasi pengetahuan hukum dan konstitusi bagi masyarakat umum masih sangat diperlukan.

Hadirnya buku MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM TANYA JAWAB, karangan Letjend. TNI (Purn) H. Achmad Roestandi, S.SH., mampu menjadi salah satu solusi untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan buku ini, penulis bermaksud memperkaya pustaka tentang Mahkamah Konstitusi bagi pembaca umum.

Buku ini dibuka dengan bahasan tentang gagasan dan proses kelahiran Mahkamah Konstitusi. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi boleh dikatakan sudah muncul ketika para pendiri negara (founding fathers) yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945 bersidang untuk merumuskan undang-undang dasar negara yang akan dibentuk. Namun, proses pembentukan Mahkamah Konstitusi berjalan bersamaan dengan proses perubahan UUD 1945, yang dimulai sejak tahun 1999. selama Orde Baru, bahkan sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1945 cenderung disakralkan sehingga tidak pernah tersentuh oleh gagasan untuk mengubahnya. Bahkan dengan Ketetapan Majeli Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1983, ditentukan bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat harus terlebih dahulu meminta persetujuan rakyat melalui referendum. Padahal, Pasal 37 UUD 1945 sendiri memberikan kemungkinan untuk mengubahnya.

Walaupun arus yang menghendaki perubahan UUD 1945 pada tahun 1999 terus menguat, tetapi dalam melakukan perubahan itu MPR berpegang pada kesepakatan dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensil, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan dalam hal-hal yang bersifat normatif dalam penjelasan-penjelasan UUD dimasukkan ke dalam pasal-pasal, dan perubahahan dilakukan dengan cara addendum.
Terjadinya perubahan UUD 1945 sebanyak 4 kali, masing-masing pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, bukan saja secara kuantitatif menambah jumlah ketentuan (ayat), yaitu dari 71 ayat menjadi 199 ayat, melainkan juga menimbulkan perubahan-perubahan mendasar. Perubahan-perubahan mendasar ini adalah beralihnya supremasi MPR ke supremasi konstitusi, pembatasan kekuasaan presiden, penguatan kekuasaan DPR, pembentukan lembaga negara baru (Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta penghapusan Dewan Pertimbangan Agung), peningkatan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), penguatan sistem kesejahteraan sosial, dan tidak adanya lagi Penjelasan UUD 1945.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi didorong oleh tiga hal: 1)Bertambahnya lembaga negara dan bertambahnya ketentuan sebagai akibat perubahan UUD 1945, menyebabkan potensi sengketa antara lembaga negara menjadi semakin banyak, 2) Sebagai konsekuensi dari perwujudan negara hukum (rule of law) yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.3) Pelengseran Gus Dur oleh MPR mengilhami tercetusnya pemikiran, untuk mencari cara agar MPR tidak lagi dengan mudah menjatuhkan Presiden, hanya karena alasan politi (like and dislike) semata-mata. Untuk itu, disepakati keperluan akan adanya suatu lembaga yang berkewajiban menilai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden, yang menyebabkan Presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya (impeachment). Alasan inilah yang secara langsung menjadi pemicu dibentuknya Mahkamah Konstitusi. (hal. 5-7)

Paparan mengenai proses kelahiran Mahkamah Konstitusi dilengkapi dengan bahasan tentang sifat, susunan, kedudukan, sekaligus kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, dibahas tentang syarat pengangkatan Hakim Konstitusi, pelaksanaan tugasnya, ketentuan pemberhentian Hakim Konstitusi, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan penjelasan mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pengujian undang-undang terhadap Undang-Udang Dasar 1945 menjadi pokok kajian di bab berikutnya. Bab ini terbagi dalam 4 kajian pokok, yakni judicial review, contitutional review, legal standing, dan bahasan mengenai HAM.

Bab selanjutnya membahas tentang sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara. Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara adalah pasal 10 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain untuk: “memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”. (hal. 105)

Lembaga negara dapat dibedakan berdasarkan fungsi yang dimilikinya, kedudukannya, atau peraturan yang menjadi dasar pembentukannya. Lembaga negara di Indonesia seringkali mengalami perubahan mengikuti Undang Undang Dasar yang sedang berlaku. Roestandi, dalam buku ini, dengan lugas memaparkan bagaimana perubahan lembaga negara dalam UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 sebelum perubahan, dan dalam UUD 1945 pasca perubahan.

LEMBAGA negara yang dapat menjadi pihak dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Oleh karena dalam UUD 1945 tidak ada rincian yang tegas tentang lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, maka terbuka kemungkinan membuat penggolongan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, yakni: a) GOLONGAN PERTAMA: lembaga yang bentuk/nama dan wewenangnya diatur oleh UUD 1945, yaitu MPR, DPR, DPD, dan sebagainya, b) GOLONGAN KEDUA: lembaga yang bentuk dan namanya tidak ditentukan oleh UUD 1945, tetapi wewenangnya diberikan oleh Undang-undang, yaitu Dewan Pertimbangan Presiden dan KPU, c) GOLONGAN KETIGA: lembaga yang tidak ditentukan oleh UUD 1945 tetapi bentuk, nama, dan wewenangnya diberikan oleh UU, yaitu Bank Sentral (Pasal 23d), dan Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 3). (hal. 118-119)

Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ini berdasarkan Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf c, pasal 68 sampai dengan 73 UU Nomor 24 Tahun 2003, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 31 Tahun 2002.

Pembubaran tersebut dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada pemerintah sesui dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003. Selanjutnya, pemerintah berkewajiban mengumumkan pembubaran partai politik itu dalam Berita Negara, untuk kepentingan publikasi dan sosialisai, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 pembubaran itu mulai berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Selain berwenang untuk membubarkan partai politik, Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum akibat terjadinya pelanggaran pada tahap-tahap penyelenggaraan pemilihan umum. (hal 158)
Melakukan impeachment juga menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi. Impeachment merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang Presiden atau Pejabat Tinggi Negara (a public official) dari jabatannya (removal from office) sebelum masa jabatannya itu berakhir. (hal. 168) Bahasan ini dilengkapi dengan perbandingan praktik impeachment di negara lain, ketentuan yang mengatur pemberhentian presiden di Indonesia, pejabat yang dapat di-impeach, proses impeachment presiden dan/atau wakil presiden, gambaran umum proses impeachment di DPR dan di Mahkamah Konstitusi, proses impeachment di MPR, dan sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Roestandi menerangkan tentang bagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi, yang semakin melengkapi kajian tentang Mahkamah Konstitusi dalam buku ini.

Buku ini bermanfaat sebagai panduan bagi masyarakat umum untuk memahami tentang lembaga Mahkamah Konstitusi. Pembahasan-pembahasan tentang kelembagaan, kewenangan, dan kewajiban Mahkamah Konstitusi selalu diperdalam dengan informasi yang bersifat teoritis, dan diperluas dengan informasi komparatif. Selain itu, buku ini juga menguraikan latar belakang teori tentang topik yang dibahas sekaligus membandingkan dengan apa yang terdapat di negara lain sehingga paparan yang disampaikan cukup komprehensif.

Dengan dikemas dalam bentuk tanya jawab dengan bahasa yang mudah dipahami, masyarakat umum yang hak-hak konstitusionalnya dilindungi oleh konstitusi dapat menjadikan buku ini sebagai sumber informasi tentang Mahkamah Konstitusi dan ketatanegaraan secara umum.

Indonesia dalam Tuturan Roestandi

Oleh Widiaji

Judul buku : Pakar Pin-Pin Bo!
Penulis : Letjend. TNI (Purn) H. Achmad Roestandi, SH.
Cetakan : Pertama, Oktober 2004
Penerbit : Tiara Wacana, Yogyakarta
Tebal : xv + 110 halaman


Sebagai bangsa yang memiliki penduduk yang besar dan beragam, bangsa Indonesia memerlukan dukungan positif dari segenap unsur bangsa untuk mencapai kemajuan. Termasuk di dalamnya orang-orang yang hidup, mengembangkan kemampuan, dan membaktikan dirinya dalam karier kemiliteran.

Achmad Roestandi, seorang purnawirawan, melakukan hal tersebut. Ia baru saja menerbitkan bukunya dengan judul Pakar Pin-Pin Bo! Buku ini merupakan kumpulan tulisan-tulisan beliau yang pernah dimuat di beberapa media nasional. Isinya beragam, mulai dari pendidikan, penegakan HAM, sampai profesionalisme TNI. Tuturannya lancar, mudah dibaca dan dipahami. Satu lagi, kritis.

Buku ini dibuka dengan tulisan Pakar Pin-Pin Bo!, tentang wajah pendidikan Indonesia sekarang ini. Usaha untuk mengkritisi pendidikan Indonesia terasa benar dalam tulisan ini. Roestandi, dalam tulisan ini, berusaha untuk mengkritisi masalah banyaknya pabrik yang memproduksi gelar saat ini bahkan sudah mewabah bermunculan di tanah air. Ia menggambarkan banyaknya iklan yang secara terang-terangan menawarkan gelar Magister atau PhD dengan tarif belasan juta rupiah. Bahkan untuk ujian persamaannya cukup dengan ratusan ribu rupiah saja. (hal. 2)

Melihat kecenderungan semacam ini, beliau menawarkan bagaimana apabila dibentuk LSM untuk turut memberantasnya. ”Sebut saja Experts Watch!”, begitu tulisnya. Namun LSM ini tidak hanya berfungsi memantau dan meneliti pabrik gelar dan pemakai gelar obralan saja, tapi juga akan lebih bermakna apabila Expert Watch itu difungsikan juga untuk melakukan pengawasan dan gugatan atas perilaku para magister, doktor, dan profesor beneran yang sering disebut pakar. Selama ini seolah-olah mereka tak tersentuh kritik. Belum ada LSM yang secara khusus mengontrol sepak terjangnya. (hal. 3)

Kemudian dalam tulisan ” Penegakan disiplin? Belajarlah dari Si Udin!”, Roestandi merefleksikan bagaimana kita dapat belajar mengenai kedisiplinan dari rakyat kecil. Dilanjutkan paparannya tentang hak asasi manusia (HAM) dan keutuhan bangsa.
Dalam tulisannya tentang HAM dan keutuhan bangsa, ia memaparkan bahwa perbincangan tentang penyadaran, penghormatan, dan perlindungan HAM secara nasional merupakan salah satu bukti peningkatan kesadaran politik masyarakat di era Orde Baru, dan secara global sebagai akibat lanjutan dari berakhirnya Perang Dingin yang dimenangkan oleh ideologi liberal. Namun seringkali upaya penegakan HAM dilakukan secara tidak berimbang, tidak proporsional, dan justru menimbulkan berbagai ekses yang merugikan hak individu, hak kolektif, dan kepentingan nasional. Roestandi, dalam tulisan ini, menekankan bahwa penyadaran, penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM harus dilaksanakan secara berimbang, sehingga akan tercapai manfaat yang optimal. (hal. 12-13)

Kajian tentang legitimasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari perhatiannya. Dalam tulisan ”Antara Simbol dan Legitimasi”, Roestandi menggarisbawahi bahwa simbol jangan sampai melahirkan fanatisme berlebihan. Fanatisme seperti ini dapat menimbulkan resistensi antar kelompok. Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan simbol-simbol nasional harus ditunjang dengan keberhasilan dalam meningkatkan keamanan, keadilan, dan kemakmuran masyarakat. karena apabila tidak demikian, akan menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Roestandi, yang paling ideal adalah ketika suatu rezim mampu meningkatkan legitimasi dengna menjalankan pemerintahan secara baik, berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meratakan hasil pembangunan, mengatasi gangguan hankam, menegakkan hukum dan keadilan, dan memajukan perlindungan HAM. (hal.35)

Ranah keilmuan juga tidak lepas dari perhatian Roestandi. Melihat resiko spesialisasi berlebihan (over spesialization), ia berpendapat bahwa spesialisasi berlebihan akan menghasilkan kebenaran parsial, lebih jauh akan menciptakan daerah tidak bertuan yang tidak akan terjamah oleh disiplin ilmu manapun juga. Sebagai solusinya, Roestandi menawarkan metode holistik untuk menyingkap kebuntuan intelektual spesialisasi berlebihan.

Mengenai ancaman separatisme yang terjadi, Roestandi mengajak agar kita untuk belajar kepada Bung Karno. Ketegasan Bung Karno dalam menghadapi kelompok pemberontak atau separatis mendukung usaha untuk menjaga NKRI tetap utuh. Roestandi juga menegaskan bahwa pemerintah harus berketetapan hati bahwa negara sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, merupakan satu-satunya organisasi yang memegang kedaulatan yang berwenang melakukan tindakan paksa kepada para anggotanya. (hal. 50)

Masalah nasionalisme dan keutuhan negara juga menjadi keprihatinan Roestandi. Dalam tulisannya Antara Nasionalisme dan Keutuhan Negara, Roestandi menawarkan sebuah metode penyegaran nasionalisme. Dasar pemikirannya, persatuan dan kesatuan bangsa atau nasionalisme dapat dipertahankan dengan syarat adanya perasaan senasib sepenanggungan dan adanya persamaan cita-cita bersama untuk membangun masa depan. Seraya berupaya mengeliminasi dan meminimalisasi segala bentuk ketimpangan dan kesenjangan di segala bidang, sosialisasi, penyegaran dan pewarisan nilai-nilai yang telah disepakati bersama sebagai jati diri dan cita-cita bangsa sebagaimana terumus dalam Pancasila dan tercermin dalam simbol-simbol lainnya. (hal. 66-67)

Desakralisasi terhadap ideologi negara dan simbol nasional, seperti mempermainkan lagu kebangsaan, tidak boleh dibiarkan berlanjut. Apabila berlanjut, kita akan kehilangan cita-cita bersama, bangsa menjadi kehilangan jati diri, disusul dengan kehilangan eksistensi. Semua bangsa, termasuk bangsa yang paling maju, secara sistematik tetap melakukan penyegaran dan sosialisasi tentang jati diri bangsanya masing-masing. (hal. 68) Lebih lanjut Roestandi, dalam tulisan ini, mencontohkan bagaimana bangsa Jepang dan Kolombia membangun citra baik dan menanamkan kebanggaan generasi mudanya terhadap bangsanya.

Dalam tulisan selanjutnya, Memaknai Doktrin di Era Reformasi, Roestandi memberikan tawaran bagaimana kita memaknai doktrin TNI di era reformasi. Roestandi memaparkan dalam doktrin terkandung nilai-nilai dasar (intrinsik) yang bersifat relatif tetap tidak berubah, dan nilai-nilai terapan (instrumental) yang harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Hakikat TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional merupakan nilai dasar yang secara deduktif mengalir dari falsafah negara dan secara induktif lahir sebagai abstraksi dari sejarah perjuangan bangsa. Nilai dasar tersebut terpatri dalam Saptamarga yang merupakan Kode Etik TNI. Sehingga hakikat TNI sebagai warga negara dan pejuang menyebabkan TNI mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya dalam menjaga eksistensi, kedaulatan, dan keutuhan negara. (hal.86)

Buku ini ditutup dengan tulisan mengenai profesionalisme TNI. Dalam tulisan ini dipaparkan mengenai sejarah profesionalisme TNI, dan unsur-unsur profesionalisme militer yang harus dimiliki TNI untuk menjadi profesional.

Sembilan tulisan Roestandi dalam buku ini menarik untuk dibaca. Selain memaparkan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, Roestandi juga menawarkan berbagai alternatif solusi bagi permasalahan yang ada. Yang tak kalah menarik, terbuka kemungkinan tulisan-tulisan ini dapat dikembangkan menjadi tulisan-tulisan yang lebih mendalam dan lebih kaya akan perspektif baru.

KERUGIAN KONSTITUSIONAL

Oleh Yanwar Malaming

Dalam suatu diskusi santai dengan seorang rekan yang bergiat dalam bidang hukum yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Konstitusi, saya mencatat ungkapannya bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum yang unik. Maksudnya, hukum acara Mahkamah Konstitusi berbeda dengan hukum acara yang dikenal dan diberlakukan dalam praktek peradilan umum, karena hukum acara Mahkamah Konsitusi mengandung kekhususan-kekhusuan tertentu yang tidak ditemukan dalam praktek di peradilan umum. Salah satu kekhususan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, katanya, adalah adanya syarat kerugian konstitusional bagi pemohon yang mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 45. Oleh karena itu nasehatnya, advokat yang terbiasa beracara di peradilan umum yang hendak maju ke Mahkamah Konstitusi harus bisa memahami apa arti kerugian konstitusional tersebut agar tidak gagal di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai advokat yang menekuni bidang litigasi perdata dan niaga (civil & commercial litigation), ungkapan yang diikuti nasehat semacam itu memprovokasi saya. Bukan disebabkan karena dipergunakannya kata ‘unik’ yang bagi saya bersifat netral dan tidak menjelaskan apapun --apabila jika dipergunakan dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum--melainkan oleh syarat kerugian konstitusional yang disebutnya sebagai kekhususan dari hukum acara Mahkamah Konsitusi tersebut. Sebab apa yang dimaksudkannya sebagai kekhususan tersebut, di mata saya, lebih merupakan kejanggalan.

Dalam pikiran saya, konsep kerugian pada dasarnya adalah domain hukum perdata (private law), bukan domain hukum konstitusi. Jika dalam hukum perdata kerugian dimaknai sebagai hilang atau terganggunya hak-hak perdata seseorang yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain yang melanggar hak tersebut atau yang melawan hukum, bagaimanakah kerugian dalam konteks hukum konstitusi bisa kita maknai? Apakah dengan pendekatan yang sama dengan makna kerugian dalam hukum perdata tadi, kita bisa menyepakati bahwa kerugian dalam konteks hukum konstitusi berarti terhambat atau hilangnya hak-hak seseorang yang diatur dalam konstitusi? Lalu karena apakah kerugian tersebut terjadi?

Pembentuk undang-undang tidak menyediakan penjelasan sedikitpun dalam UU Mahkamah Konstitusi mengenai pengertian dari kerugian konstitusional. Oleh karena itulah, dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi berusaha memberikan arahan tersendiri untuk memaknai kerugian konstitusional, Dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005, yang kemudian ditekankan kembali dalam Putusan nomor 015/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi mengharuskan siapapun yang hendak memohonkan pengujian atas pasal atau muatan materi suatu undang-undang terhadap UUD 45 untuk menguraikan dengan jelas lima hal.

Pertama, adanya hak konstitusional yang bersangkutan yang diberikan oleh UUD 45, Kedua, hak konstitusional tersebut dianggap oleh yang bersangkutan telah dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian. Ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat khusus dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian tersebut dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Terakhir, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Dengan kelima hal tersebut, dapat kita tafsirkan di sini bahwa Mahkamah Konstitusi memaknai kerugian konstitusional secara serupa dengan kerugian dalam hukum perdata sebagaimana telah disebut di atas tadi. Namun kerugian tersebut tidak timbul karena perbuatan orang yang melanggar hak atau melawan hukum, namun karena berlakunya pasal atau materi tertentu dari suatu undang-undang. Oleh karena itulah pasal atau materi undang-undang tersebut dapat dimintakan pengujian. Sampai di sini, memang tidak ada kejanggalan dengan konsep materil kerugian konstitusional.

Namun jika dalam hukum perdata, terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan melawan hukum misalnya, hukum perdata memberikan sarana untuk menuntut suatu remedy atas hak yang dirugikan tersebut (1365 BW), bagaimanakah dengan kerugian konstitusional tadi?

Dalam hukum perdata, sebagai contoh dan secara mendasar, seseorang dapat menuntut suatu ganti kerugian ataupun penghentian atau pembatalan dari apa yang menyebabkan kerugian tersebut kepada pengadilan. Lebih jauh dalam hukum perdata, ada atau tidaknya kerugian berakibat langsung pada ketersediaan remedy. Jika kerugian tidak terbukti, maka tidak ada remedy. Dengan itulah dapat dipahami mengapa di pengadilan perdata, pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya kerugian diletakkan dalam pemeriksaan mengenai pokok perkara. Karena konsep kerugian dalam hukum perdata berhubungan langsung dengan ketersediaan remedy.

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi tidak demikian. Walaupun sekilas tampak bahwa ‘penganuliran’ terhadap pasal atau materi tertentu dari suatu undang-undang merupakan remedy terhadap kerugian konstitusional yang terjadi sebagai akibat dari berlakunya pasal atau materi tertentu dari undang-undang tersebut, sesungguhnya ‘penganuliran’ tersebut bukanlah akibat langsung dari adanya kerugian konstitusional tersebut, melainkan akibat dari adanya pertentangan antara pasal atau materi tertentu dari undang-undang tersebut dengan UUD 45 (lihat Pasal 57 ayat 1). Jadi, dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, ada atau tidaknya kerugian konstitusional tidak berhubungan langsung dengan berakibat langsung pada ada atau tidaknya ketersediaan remedy. Di sinilah kejanggalan itu terjadi. Terbukti, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya kerugian konstitusional tidak diletakkan dalam pemeriksaan mengenai pokok perkara, melainkan dalam pemeriksaan mengenai legal standing. Pemeriksaan mengenai pokok perkara dikhususkan pada ada atau tidaknya pertentangan antara pasa atau materi tertentu dari undang-undang yang dimintakan pengujian dengan UUD 45.

Kejanggalan tersebut terjadi karena syarat adanya kerugian konstitusional dalam mekanisme permohonan pengujian pasal atau materi tertentu dari suatu undang-undang terhadap UUD 45 telah diberlakukan secara analog dengan syarat adanya kepentingan (legitima persoana standi in judicio) dalam proses persidangan perdata. Tidakkah hal ini tampak terlalu dipaksakan? Jika secara perdata, ada atau tidaknya kepentingan tersebut bisa dibuktikan secara formil berdasarkan, salah satunya, ada atau tidaknya hubungan hukum, maka bagaimana membuktikan adanya ‘kepentingan’ dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. BUkankah janggal rasanya, jika ada atau tidaknya kerugian konstitusional, yang secara konseptual bersifat materiil, dibuktikan dengan cara-cara yang formil.

Bagi saya, seharusnya tidak perlu ada syarat kerugian konstitusional untuk memohonkan pengujian atas pasal atau materi tertentu dari suatu undang-undang terhadap UUD 45. Jika memang secara mencolok atau, meminjam istilah hakim konstitusi ‘dengan penalaran yang wajar’ terdapat pertentangan antara pasal atau materi tertentu dari suatu undang-undang terhadap UUD 45, maka siapapun seharusnya maju ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan ‘penganuliran’ atas pasal atau materi tertentu dari undang-undang tersebut.

Pemberlakuan syarat adanya kerugian konstitusional semacam itu hanya akan membuka peluang terjadinya kontroversi atas putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pasal atau materi tertentu dari undang-undang secara mencolok bertentangan dengan UUD 45. Sebab walaupun pertentangan tersebut demikian nyatanya, Mahkamah Konstitusi ‘terpaksa’ membiarkan saja keberadan pasal atau materri tertentu dari undang-undang tersebut karena si pemohon tidak mampu membuktikan, atau brangkali karena hakim konstitusi tidak sependapat, menganai adanya kerugian konstitusional.


* Yanwar Malaming adalah founding partner pada Malaming, Wibisono, Imanuddin Law Firm

Mahkamah Konstitusi dan Gerakan Sosial Kemasyarakatan:

Oleh: Atin Prabandari

Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang bertanggungjawab mendorong terwujudnya masyarakat sadar dan berbudaya konstitusi hendaknya dapat menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan guna mendukung terlaksananya tanggung jawab tersebut.

Pada dasarnya MK dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kepentingan warga Negara agar hak-hak konstitusional mereka terlindungi. Karena itu sangatlah penting bagi MK untuk melibatkan partisipasi dan peran serta masyrakat dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya. Hanya saja, masyarakat belum banyak mengetahui peran MK dalam sistem ketatanegaraan dan bagaimana memanfaatkan intitusi tersebut untuk melindungi hak-hak konstitusional mereka. Padahal, partisipasi dan peran serta masyarakat sangat dipelukan agar kinerja MK dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dapat berjalan dengan optimal. Kontrol konstruktif berupa kritik maupun masukan dari masyarakat dapat dimanfaatkan MK utuk melakukan pembaruan-pembaruan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat yang mampu memberikan feedback dan kontrol konstruktif terhadap MK adalah masyarakat yang sadar dan berbudaya konstitusi. Masyarakat ini sadar dan paham akan hak-hak konstitusional mereka dan tahu bagamana memperoleh hak-hak tersebut jika tidak dipenuhi oleh Negara. Guna mewujudkan tercapainya masyarakat dengan karakteristik tersebut, hendaknya MK dapat melaksanakan studi dan sosialisasi isu-isu konstitusi dan ketatanegaraan sebagai wahana pendidikan masyarakat guna mengembangkan wacana publik sehingga kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu konstitusi tersebut diharapkan tumbuh. Pada akhirnya, masyarakat akan memiliki kemampuan serta kemauan dalam memberikan feedback terhadap MK.

Untuk memperlancar upaya tersebut, MK hendaknya bisa bersinergi dan melibatkan gerakan sosial kemasyarakatan dengan pertimbangan gerakan sosial kemasyarakatan lebih leluasa bergerak di tengah-tengah masyarakat dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Kerjasama MK dengan gerakan sosial kemasyarakatan ini juga dimaksudkan agar ada peran serta msyarakat dan dukungan dalam penyelenggaraan dan pengembangan MK.

Salah satu gerakan sosial kemasyarakatan yang dapat digandeng oleh MK dalam mengemban tugas mewujudkan masyarakat sadar dan berbudaya konstitusi adalah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca atau GPMB. Gerakan ini memiliki tujuan membangkitkan semangat dan kemauan masyarakat untuk membaca dan belajar serta menjadikan membaca dan belajar sebagai budaya di masyarakat. Salah satu program GPMB yang bisa disinergikan dengan upaya MK adalah pembentukan kelompok-kelompok membaca dan belajar untuk semua tingkatan usia bekerjasama dengan instansi terkait serta pembuatan jaringan kerja (networking) mengenai pengembangan minat baca.

Kelompok-kelompok membaca dan belajar ini bisa dimanfatkan MK untuk mengkaji isu-isu konstitusi dan menebarkan wacana konstitusi pada masyarakat, juga sebagai sarana pendidikan masyarakat di mana produk-produk hukum MK, perangkat perunsang-undangan, proseding, kebijakan dan putusan MK serta publikasi MK yang lain seperti Konpres dan Berita MK dapat didistribusikan sekaligus dikaji. Kelompok tersebut bisa didampingi oleh seorang pakar untuk menjadi narasumber.

Kelompok-kelompok ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana melaporkan kinerja dan penyelenggaraan MK kepada mayarakat serta sebagai pusat info dan pengaduan di mana masyarakat bisa memberikan input kepada MK. Hal ini juga merupakan salah satu saluran bagi MK untuk membuka dan memberikan kemudahan akses secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat yag membutuhkan informasi tentang kinerja MK maupun informasi tentang pengembangan perkara. Sinergi antara MK dengan gerakan sosial kemasyarakatan yang dalam hal ini diwakili oleh GPMB dapat mendukung terbangunnya komunikasi publik dan kemitraan yang strategis sehingga dapat mengembangkan kelembagaan MK dengan lebih baik.

.

Membangun Mekanisme Kontrol atas Presiden

Oleh F.X. Agus Mulyono


Judul buku : Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945
Pengarang : Hamdan Zoelva
Penerbit : Konstitusi Press, Jakarta
Cetakan : pertama, Juni 2005
Tebal : 238 + x


Sekilas melihat judulnya, terkesan buku ini seperti tidak membicarakan sistem konstitusi di Indonesia. Terutama disebabkan pemilihan istilah impeachement yang tidak dikenal dalam sistem perundangan di Indonesia. Namun, disadari atau tidak proses impeachment sering terjadi di Indonesia.

Menengok ke sejarah, empat dari lima presiden yang pernah dimiliki Indonesia tidak mampu menyelesaikan masa jabatannya. Setidaknya dua diantaranya, Sukarno dan Abdurahman Wahid, diberhentikan oleh parlemen (MPRS/MPR). Walaupun pemberhentiannya taat pada konstitusi namun pemetaan politik dan kepentingan cukup mewarnai proses pemberhentian Sukarno dan Abdurahman Wahid.

Kisah-kisah tersebut menjadi awalan yang cukup menarik dalam buku ini. Kisah-kisah pemberhentian presiden pada periode lalu dikisahkan lagi oleh penulis dalam prespektif hukum dengan sedikit mengeliminasi konteks politik yang berkembang di dalamnya.

Dengan sedikit mereduksi konstelasi politik yang terjadi di balik penurunan presiden oleh MPR, proses tersebut menunjukkan tingginya kontrol parlemen atas institusi kepresidenan. Hal ini setidaknya dapat menjadi modal awal untuk membangun proses demokratisasi di Indonesia dimana salah satu pilarnya adalah kontrol terhadap kekuasaan agar tidak mengarah kepada terciptanya penguasa tungal.

* * *

Penulis buku ini mempunyai mimpi besar untuk membangun sebuah mekanisme kontrol terhadap presiden yang lebih sehat dan tidak hanya tergantung pada konstelasi politik semata. Buku ini melemparkan kritik mendasar kepada multi-intepretasi atas Pasal 7A UUD 1945. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan perlanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau Wakil presiden. (Hal 9)

Setidaknya terdapat lima jenis pelanggaran hukum yang dapat menurunkan presiden berdasar pasal tersebut. Sayangnya, pemaknaan terhadap kelima jenis pelanggaran tersebut tidak memiliki bingkai yang jelas. Selama proses impeachment yang terjadi di Indonesia pemaknaan terhadap jenis pelanggaran tersebut sangat tergantung kepada konstelasi politik yang sedang berlangsung. Sehingga konstelasi politik di DPR/MPR yang lebih memegang peranan penting daripada nilai-nilai keadilan.

Ajakan untuk menggunakan aspek hukum pidana dalam pemberhentian presiden cukup kuat dirasakan dalam buku ini. Dalam pasal 7A terdapat 2 alasan presiden diberhentikan. Alasan yang pertama karena presiden melakukan pelanggaran hukum dan yang kedua dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Penulis menggunakan pendekatan hukum pidana untuk membingkai pentafsiran pada alasan yang pertama. Sedangkan pada alasan kedua, kurang begitu dikupas dalam buku ini. Agaknya disebabkan terlalu multi intrepretatifnya alasan kedua. Konstelasi politik dan pemetaan politik di MPR/DPR yang akan lebih memegang peranan penting untuk memberikan tafsir yang lebih tegas tentang maksud dari tidak layak menjadi presiden. Pendekatan hukum pidana menjadi mungkin digunakan untuk membingkai jenis pelanggaran yang dilakukan presiden berdasarkan sumpah jabatan yang diucapkan presiden pada saat pengangkatannya. Berdasar UUD 1945 pasal 9, presiden yang bersumpah untuk memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan , termasuk di dalamnya KUHPidana.

Pelanggaran pidana yang dapat menjadi penyebab pemberhentian presiden terdiri dari tindakan pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. Penterjemahan untuk keempat jenis pelanggaran yang pertama cukup dengan gamblang diuraikan dalam buku ini dengan merujuk pada berbagai undang-undang terutama undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Sebuah lembaga yang nantinya akan memegang peranan penting dalam proses pemberhentian presiden.
Pemaknaan terhadap perbuatan tindakan tercela yang dilakukan oleh presiden memiliki batasan yang cukup luas. Asumsi tindakan tercela akan terkendala pada bentuk aturan mana yang dapat dijadikan dasar untuk membingkai tindakan tercela yang dilakukan presiden. Ketiadaan aturan yang menjelaskan perilaku menjadi salah satu salah satu kendalanya. Pemaknaan terhadap tindakan yang tercela menjadi salah satu tema diskusi menarik yang ditawarkan buku ini.

Melalui pendekatan ini, maka penyelidikan terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan presiden dapat dilakukan oleh kepolisian. Permasalahannya kemudian adalah peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme tersebut dijalankan. Sisi positif dari pendekatan ini memungkinkan meminta pertanggunggjawaban presiden secara lebih menyeluruh. Bentuk pertangungjawaban presiden tidak hanya berhenti saat presiden turun dari jabatannya tetapi masih akan diikuti dengan proses lebih lanjut berdasar hukun pidana. Proses inilah yang sering tidak pernah terjadi di Indonesia. Tuduhan korupsi ataupun tuduhan berkhiatan terhadap ideologi dan pandangan bangsa yang jelas-jelas merupakan sebuah tindakan pelanggaran pidana prosesnya berhenti saat presiden yang bersangkutan mengundurkan diri.

* * *

Mekanisme pemberhentian presiden yang mulai berubah pasca revisi UUD 1945 menjadi sorotan lainnya dalam buku ini. Semenjak MPR tak lagi memegang kekuasaan tertinggi, perubahan yang cukup signifikan terjadi dalam sistem tata kenegaraan Indonesia. Hal ini juga berpengaruh pada sistem pemberhentian presiden. Dalam UUD 1945 setelah revisi yang ketiga, MPR dapat memberhen-tikan presiden dengan diawali proses pengawasan terhadap DPR. Apabila DPR menganggap Presiden telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-udang maka dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden dengan persetujuan 2/3 anggota dewan. Namun sebelumnya haruslah meminta keputusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap dakwaan yang diajukan dewan terhadap Presiden. Setelah mendapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi barulah proses pengajuan usulan pemberhentian Presiden kepada MPR dapat berlangsung.

Pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemberhentian presiden tersebut di satu sisi akan memberikan nilai lebih dalam membangun sistem pengawasan presiden yang lebih sehat. Pertimbangan hukum memegang peranan penting dalam pemberhentian presiden. Mekanisme ini dapat menjadi koreksi atas sistem pengawasan terhadap lembaga eksekutif (presiden) yang selama ini cenderung bernuansa politis dan tergantung konstelasi politik.

Namun, mekanisme tersebut nantinya akan membawa tantangan tersendiri bagi institusi baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga turut berperan dalam proses impeachment presiden. Peranan MK terlebih pada pembuktian dari sudut hukum mengenai benar/tidaknya dugaan pelanggaran hukum presiden dan wakil presiden dan putusannya tidak secar otomatis dapat memberhentikan presiden danw akil presiden dari jabatannya. Tetapi netralitas dan keberpihakan Mahkamah Konstitusi kepada hukum dan nilai-nilai kebenaran keadilan menjadi faktorterpenting yang harus dijaga. Bukan sebuah keniscayaan, lembaga pertimbangan konstitusi seperti MK dapat terjebak ke dalam pertarungan politik.

* * *

Awal demokratisasi di Indonesia diawali dengan kisah tingginya bahkan terlalu kuatnya peranan parlemen dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kuatnya parlemen ini membuat tidak berimbangnya kekuasaan antara parlemen dengan eksekutif. Sehingga pertimbangan dari aspek politis lebih mewarnai proses pengawasan terhadap Lembaga Kepresidenan alih-alih pertimbangan dari aspek hukum.

Berawal dari pengalaman sejarah tersebut, penegasan dan penguatan aspek hukum dalam proses pengawasan lembaga ekseklutif ditawarkan oleh buku ini. Pertimbangan aspek pidana dalam proses pengawasan dan pemberhentian presiden bukan untuk semata-mata melindungi lembaga kepresidenan dari intrik politik, tetapi juga mempertegas kembali nilai-nilai keadilan bagi presiden dan juga legislatif.

Pendekatan hukum pidana juga akan mendorong terjadinya pertanggung-jawaban presiden yang tak hanya secara politis tetapi juga dalam konteks hukum pidana atas tindakan yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang menyeluruh tersebut sering hilang dalam sejarah pemeberhentian presiden yang dimiliki indonesia. Sebagian besar pertanggungjawaban presiden berhenti setelah turunnya presiden dari jabatan. Walaupun secara hukum ketatanegaraan sudah selesai tetapi dalam kacamata hukum pidana belum selesai.

* * *

Balance of power antara tiga lembaga negara menjadi salah satu faktor penting dalam tatanan pemerintahan yang demokratis. Mekanisme pengawasan yang dibangun oleh parlemen terhadap eksekutif haruslah juga mendasarkan pada prinsip yang serupa. Kisah arogansi parlemen di masa awal demokratisasi Indonesia merupakan sebuah pengalaman yang dipelajari. Agaknya, berdasar dari pengalaman empiris ini, Hamdan zoelva mencoba menggunakan pendekatan legal konstitusional untuk membentuk keseimbangan kekuasaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Sebuah benang merah yang bisa ditarik adalah pengawasan terhadap lembaga eksekutif oleh lembaga legislatif haruslah diberi koridor untuk menegakkan nilai keadilan dan tidak hanya sekedar pertarungan elite politik semata. Apabila proses ini terjadi maka sistem politik yang lebih sehat akan tercipta dan membawa kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka inilah buku ini memberikan pijakan awal untuk membangun sistem pengawasan terhadap presiden yang lebih menegakkan nilai-nilai keadilan.